Jum'at, 26 April 2024  
 
Hutan Mangrove di Gunungsitoli Dirusak, Polisi Diminta Bertindak

Arif Hulu | Kep. Nias
Minggu, 08 November 2020 - 10:34:03 WIB

Alat berat beko yang sedang melakukan kegiatan mencabut hutan mangrove di Teluk Belukar
TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI | Tiraskita.com - Pengrusakan hutan mangrove di Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, memprihatinkan. Kegiatan itu telah berlangsung sebulan dengan menggunakan alat berat jenis beko.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Teluk Belukar Fatizanolo Mendrofa saat dihubungi, Jumat (6/11/2020) di Gunungsitoli.

“Hutan mangrove yang dirusak lokasinya berada tepat di samping jembatan atau di belakang rumah makan milik warga yang bernama Ama Mardi,” ungkapnya.

Menurut dia, perusakan hutan mangrove tersebut sudah dilakukan sebulan yang lalu menggunakan alat berat beko milik SS.

“Saya sudah mengingatkan AM untuk menghentikan aktivitasnya tersebut karena melanggar aturan, tetapi dia tidak menggubris dan terus melanjutkan aktivitas merusak tanaman mangrove di belakang rumahnya,” terang Mendrofa.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang dikonfirmasi pada hari yang sama melalui kepala dinas, Titin Gulo mengaku baru mendapat informasi terkait pengrusakan hutan mangrove di desa Teluk Belukar.

“Informasi ini baru kita dapatkan barusan dari seseorang dan sudah dilakukan langkah langkah pertama, dan karena kantor sudah tutup kita koordinasi kepada camat sebagai kepala wilayah untuk mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan segala kegiatan itu,” terangnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Kurniawan yang dihubungi melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat, memgatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. “Terima kasih infonya, ini akan kita tindaklanjuti kepada pimpinan,” ucapnya.

Hukuman bagi perusak lingkungan hidup

Hutan mangrove di Indonesia kini tidak luput dari permasalahan lingkungan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga akan mempercepat proses abrasi pantai dan dalam beberapa tahun kedepan, garis pantai akan lebih cepat bergeser ke arah daratan.

Pengrusakan hutan mangrove bertentangan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tersebut diatas, hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Selain itu, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa : (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (c) perbaikan akibat tindak pidana; (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Sumber: Intipnews.com/Irwanto


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:45:29 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-108 Di Kecamatan Bukit Batu
    Rabu, 30 November 2022 - 11:08:35 WIB
    Tampilkan Produk Unggulan Riau, Pemprov Riau Buka Stand Pameran di Medan
    Kamis, 05 November 2020 - 14:07:19 WIB
    Kapolres: Hadiah Rp 40 Juta Bagi yang Informasi BB Narkoba Minimal 1 Kg
    Polres Pematangsiantar Tangkap 53 Pemain Narkoba, Tiga Diantaranya Wanita
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:23:27 WIB
    Buang Ban Kapten, Ronaldo Dibela Pelatih
    Selasa, 17 Maret 2020 - 11:02:55 WIB
    Partai Demokrat
    Pengamat: Tak Ada Regenerasi di Partai Demokrat
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:45:21 WIB
    Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
    selasa, 15 Juni 2021 - 17:43:31 WIB
    Advertorial
    DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2021
    Senin, 19 Juni 2023 - 19:15:23 WIB
    Keren.. Tembus Final Kejurnas Sepak Bola, PPLP Riau Catatkan Sejarah
    Minggu, 31 Januari 2021 - 15:54:48 WIB
    Potensi Nikel Indonesia Menarik Industri Berinvestasi! Mobil Listrik Siap Meluncur?
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:48:02 WIB
    Presiden Jokowi: Bakauheni ke Palembang Kini Hanya 3,5 Jam Perjalanan
    Kamis, 14 Januari 2021 - 12:27:58 WIB
    Tokoh Ulama Banten Apresiasi Pencalonan Komjen Listyo Jadi Kapolri
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:51:15 WIB
    18 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Malam Ini
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:13:39 WIB
    ASN Pekanbaru Sumbang Gaji untuk Bantu Penanganan Covid
    Sabtu, 26 September 2020 - 20:54:12 WIB
    Rp672 M Dana Peserta 'Gagal" Prakerja Dikembalikan ke Negara
    Rabu, 30 Juni 2021 - 16:02:03 WIB
    Pasangan Wizarni dan Desi Halyani Raih Terbaik I Keluarga Teladan Tingkat Provinsi Riau 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved