Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Keluarga Minta Keadilan
Akankah..... ?? Pelaku Pembunuh di Nias Dihukum Maksimal di PN Gunungsitoli

Afdika Lase | Kep. Nias
Jumat, 08 Mei 2020 - 09:12:04 WIB

Ket gambar : Saat pelaku AN/ Kagusu memberitahu dimana disembunyikan mayat korban a.n. Seberianus Gulo alias Sebe.
TERKAIT:
   
 
GUNUNGSITOLI (Tiraskita.com) - Harapan keluarga Korban pembunuhan sadis Saberianus Gulo agar para pelaku dihukum berat,agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terjadi lagi di  Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Akankah pelaku pembunuh dkk di Nias dihukum maksimal ..... ? ucap Ama Febe Gulo Bapak korban.

Ia sangat marah dan sangat terpukul atas kekejian para pelaku yang menyiksa Seberianus dengan menganiaya anaknya, dibakar lalu  dikubur 2 kali.

AMF Sang pemerhati Sosial Nias Minta Hakim PN Adil Dan Pengacara FB Lari Didesak Keluarga Korban Pembunuhan, dihimpun wartawan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila Kota Gunungsitoli, 6 Mei 2020.

Kematian Seberianus Gulo(19) alias Sebe alias Ama Jeko  tak henti-hentinya puluhan keluarga korban mendesak hakim Majelis PN agar berlaku adil, Jumat 8 Mei 2020.

Eddison Zebua(AMF) Pemerhati Sosial Nias mengatakan" Hakim Majelis diminta adil dan semoga memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan sadis dan keji ini, ucapnya.

Eddison Zebua ( AMF) menyampaikan:

"Seharusnya Faigiasa Bawamenewi,SH  selaku pengacara atau  Penasehat Hukum tidak  menghindar kepada keluarga korban saat dihampiri oleh  Jaya dkk seusai sidang pledoi/pembelaan di PN Gunungsitoli. Pengacara FB seharusnya tidak mengajari pelaku/para pelaku pembunuhan dalam memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan, sah-saja saja dia membela kliennya AN( 16) dipersidangan serta Bapak AN sebagai Kepala Desa sudah tersangka, tapi sebaiknya pengacara itu bagusnya berusaha agar setiap perkara terungkap kebenarannya. Banyak fakta-fakta dipersidangan telah ada, karena  pembunuhan ini sangat viral. tambahnya,

Sebagai informasi AN alias kagusu ini telah dituntut 10 Tahun, besok Jumat, 8 Mei 2020 dilaksanakan sidang putusan.

Beberapa bukti- bukti lapangan "Anak dibawah umur alias kagusu ini, sangat licik dan rapi menyembunyikan mayat tsb tidak mengakui saat pertama sekali tertangkap personil resmob polres nias, mencoba mengelabui petugas, tetapi kesigapan tim pagi itu tertangkap satu orang lagi temannya yang bersama-sama menyembunyikan mayat tersebut dan mengakui alias kagusu ini yang mengangkat dan menggali tanah tempat menyembunyiKan mayat itu, lalu tim menguji pengakuan tersebut dengan meminta kagusu ini menunjukkan Jalan menuju lokasi kebun tempat dikuburkan mayat tersebut, lalu tim mengikuti arah yang digiring kagusu sampai ditemukan mayat itu telah dikuburkan di suatu kebun ditengah hutan rimba,".(Af lase).


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 03 Februari 2023 - 07:58:01 WIB
    Pacu Sistim Pemerintahan Berbasis Eletronik, Pemkot Cimahi Luncurkan Aplikasi Srikandi
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:04:59 WIB
    Setelah di Lantik Pengurus FPK di Berikan Pembekalan
    Rabu, 29 Juli 2020 - 12:52:25 WIB
    Kapolri Dianugerahi Bintang Kartika Eka Paksi, Swa Bhuana Paksa Dan Jalasena
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:45:35 WIB
    Ibu Hetty Andika Perkasa Gelar Bhakti Sosial Di Magelang
    Rabu, 02 September 2020 - 15:44:28 WIB
    Maraknya Perederan Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiono
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:10:00 WIB
    Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Dinkes Tapteng Tingkatkan Sinergitas Pelaksanaan Vaksinasi Massal
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:43:40 WIB
    Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Ditahan Kejagung!
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 09:23:06 WIB
    ORMAS PEKAT IB DPW Jabar Melakukan Audensi Dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19
    Sabtu, 11 September 2021 - 13:40:03 WIB
    Pangdam III/Slw Lakukan Silaturahmi & Tinjau Vaksinasi Di Ponpes Miftahul Huda
    Rabu, 23 Juni 2021 - 21:20:49 WIB
    Advertorial Diskominfo Pekanbaru
    HUT Kota Pekanbaru ke-237, Walikota Firdaus : Mari Wujudkan Pekanbaru Smart City Madani
    Rabu, 15 Maret 2023 - 13:12:00 WIB
    Bupati Rohil Harap Produk UMKM Bisa Masuk Indomaret
    Senin, 09 November 2020 - 17:38:53 WIB
    Berulang-ulang Selama Setahun Perkosa Putri Kandung, Ayah di Simalungun Diancam 15 Tahun Penjara
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:12:04 WIB
    PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:19:20 WIB
    Laporan Pansus Pengawasan dan Penanganan Covid-19 DPRD Bengkalis
    Jumat, 01 Juli 2022 - 08:40:13 WIB
    Bhakti Sosial RSGM Kota Cimahi Dalam Perayaan Hut nya Yang Ke 7
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved