Kamis, 25 April 2024  
 
Polda Banten Ekpose Keberhasilan Ungkap Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang.

Rahmad Gea | Banten
Rabu, 04 November 2020 - 03:24:02 WIB


TERKAIT:
   
 
SERANG | Tiraskita.com  - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Mengungkap kasus praktek aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin Sik., M.H menjelaskan pengungkapan ini saat digelarnya Ekspose keberhasilan ungkap kasus oleh Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa 3/11/2020  di ruang Press Conference yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Banten.

Direskrimsus polda banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, menyampaikan kepada awak media, Bahwa Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat,  soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.

Saat itu, pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.00 wib, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) tahun warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak , diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku Bidan NN (53) warga pandeglang.

"Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi," kata Kombes Nunung saat Menyampaikan Kepada wartawan saat press conference di Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Selasa (3/11/2020)

Nunung Syaifudin menyampaikan bahwa Tiga orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan Inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23)

"terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi, " Ujar Nunung.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

"Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera," ujar nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

"Dilakukan konfirmasi kepada seorang bidan dan asistennya yang masih berada di klinik itu. Hasilnya bidan itu mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya polisi menggelandang pelaku pelaku tersebut ke Polda Banten, kata nunung yang di dampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Sebagai barang bukti, nunung menyampaikan petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

"berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 s.d tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali, " Ujar Nunung

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, bahwa
Motif Dari Pelaku Bidan NN, yaitu untuk Mencari Keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY Wanita yang menggugurkan kandungannya, Tidak Menghendaki Lahirnya Bayi Yang Ada Didalam Kandungan.

"Sedangkan Modus nya, NN telah menggunakan Klinik dan alat alat kesehatan yang ada, di gunakan untuk menggugurkan kandungan wanita lain, Sedangkan RY, Modus nya Dengan Sengaja Menggugurkan Janin Dalam Kandungannya secara illegal karena pelaku dan pacarnya tidak menginginkan adanya bayi hasil dari hubungan nya. Sementara lelaki W yang menemani Pelaku RY, masih diperiksa sebagai saksi,"Kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menambahkan, pelaku Bidan NN (53) Tahun dan asisten nya E (38) Tahun, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar).
.
"Sedangkan RY dikenakan pasal  pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)
," tandas Edy sumardi. (Bidhumas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 26 April 2020 - 00:53:16 WIB
    Bagikan 1000 masker Kepada Warga, Ini Pesan DPRD Yobedi Laowo
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:18:02 WIB
    Anniversary Ke-8, IWO Inhil Salurkan Puluhan Paket Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
    Rabu, 09 November 2022 - 12:11:34 WIB
    Usai Bagi Sembako Dan Borong Dagangan Kaki Lima, Kapolres Meranti Tampung Curhatan Warganya
    Senin, 06 Juli 2020 - 09:40:37 WIB
    Letakan Tumpukan Pasir Dihalaman Kantor Tanpa Izin
    Tidak Tau Tata Krama, Begini Kata Ketua IWO Serdang Bedagai
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:48:17 WIB
    Polres Siak Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kecamatan Sungai Apit
    Sabtu, 21 Desember 2019 - 10:50:43 WIB
    Wakapolri Yang Baru Dijabat Oleh Anak Riau
    Selasa, 11 Januari 2022 - 14:34:46 WIB
    Pangkalan Udara S Sukani, Gencar Lakukan Serbuan Vaksinasi, Termasuk Untuk Usia 6 - 11 Thn
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:51:32 WIB
    Ketua DPRD Kota Cimahi Dukung Persiapan KONI Hadapi Porprov Jabar 2022
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:24:00 WIB
    Dampak Perubahan Iklim di Sekitar Kita
    Rabu, 25 Januari 2023 - 13:54:50 WIB
    Anggota Komisi I DPRD JABAR Kunjungan Kerja Ke Desa Cibuntu Kab Kuningan
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:57:31 WIB
    Danseskoau: Serah Terima Jabatan Bersifat Penting dan Strategis
    Sabtu, 06 Mei 2023 - 19:15:40 WIB
    4th National Open Karate Championship 2023 Kembali Digelar di Madivif 2 Kostrad
    Rabu, 13 Januari 2021 - 13:39:29 WIB
    Terima Surpres Calon Kapolri, Puan Jamin Seluruh Aspek Kelayakan Dipertimbangkan
    Kamis, 14 Mei 2020 - 23:11:29 WIB
    Komandan Korem 142 Tatag, Cek Posko Covid-19
    Senin, 29 Maret 2021 - 13:37:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved