Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mensosialisasikan mengenai instruksi gubernur nomor 4 tahun 2021">
Jum'at, 19 April 2024  
 
Perpanjangan PPKM, Polda Banten dan TNI Siap Disiplinkan Prokes dan 3T

Rahmad | Banten
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:12:26 WIB


TERKAIT:
   
 

Serang | TIRASKITA.COM - Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mensosialisasikan mengenai instruksi gubernur nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19

"Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa-Bali pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19, " Kata edy sumardi selasa (2/3/2021)

Edy sumardi menjelaskan di Provinsi Banten semua Kota/Kabupaten harus mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW)  yang berpotensi menimbulkan penularan COVID- 19.

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/ RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” ujar edy sumardi

Edy Sumardi menyampaikan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Untuk wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

“Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” ujar edy Sumardi.

Zona Oranye, jika terdapat 6 - 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara pada Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup enam hal.

Enam hal yang dimaksud antara lain adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Edy sumardi menjelaskan pada mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

 Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes),  dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Disebutkan juga, ketentuan PPKM meliputi, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran yaitu makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketentuan selanjutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Pada diktum kesepuluh disebutkan, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Terakhir edy sumardi menjelaskan bahwa TNI-Polri siap bekerja keras membantu pemerintah untuk pencegahan covid-19 ini dan Untuk kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment kami siap. (humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:09:36 WIB
    Evaluasi Sementara, Pekanbaru Berada di PPKM Level IV
    Senin, 19 Oktober 2020 - 08:46:20 WIB
    Waduh! Oknum Polisi di Rohil di Tangkap Edarkan Narkoba
    Selasa, 13 April 2021 - 21:26:26 WIB
    Kota Cimahi Berkomitmen Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Nasional
    Jumat, 27 Desember 2019 - 12:38:17 WIB
    Jalan Riau- Sumbar Macet, Waspada Longsor
    Minggu, 15 Januari 2023 - 20:10:22 WIB
    Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa LoLoanaa Idanoi Dari TA 2017 - 2022
    Masyarakat Desa LoLoanaa Idanoi Resmi Laporkan EB Mantan Kades Dan Cs Ke APH
    Senin, 03 Oktober 2022 - 13:51:28 WIB
    RL
    Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Palsukan Tanda Tangan Honorer Serta Lapor Balik
    Selasa, 05 Mei 2020 - 08:32:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Satuan Tugas Relawan Saber Covid-19 Provinsi Jawa Barat Salurkan Bansos
    Jumat, 21 Mei 2021 - 13:23:24 WIB
    Ada Apa Dengan Polres Rokan Hulu ? Pidana Migas Dibilang Administrasi, Ini Kata Ahli
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:02:40 WIB
    Forum Pembaruan Kebangsaan Audensi dengan DPRD Kota Cimahi
    Jumat, 08 Mei 2020 - 10:26:16 WIB
    Konflik Satwa Liar Dengan Manusia
    Warga Gunung Sahilan Khawatir, Gajah Tesso Masuki Perkebunan
    Rabu, 20 Mei 2020 - 14:38:33 WIB
    Diduga Tidak Sesuai Kontrak Dan RAB
    Polda Riau dan Kejati Riau Usut Videotron Lapangan Tugu Bengkalis
    Rabu, 15 April 2020 - 06:33:11 WIB
    Bukti Konkret Polres Rokan Hulu
    Polri Peduli, Kapolres Rohul Bersama Personil Berbagi Sembako Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:26:47 WIB
    Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
    Rabu, 21 Juni 2023 - 20:38:53 WIB
    Desa Wonosari Wakili Bengkalis Ikuti Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Riau
    Selasa, 26 Mei 2020 - 12:42:06 WIB
    Rakor Pendistribusian Bantuan Sembako Provinsi di Namehalu Esiwa Berjalan Lancar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved