PEKANBARU - Banyaknya tudingan kepada Pihak PT Diamond Raya Timber (DRT) tentang legalitas dalam menggarap dam pemanfaatan lahan di di Dumai dan Rokan Hilir Riau mendapat tanggapan resmi dari manajemen PT.DRT.
PT.DRT menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Humas PT DRT, Agus Setiawan dalam press release sebagai hak jawab yang diterima Redaksi Zonariau.com, Sabtu (19/9/2020).
Pihak PT DRT menyampaikan hak jawab tersebut terkait pemberitaan dengan judul “Diduga Tidak Lengkapi IUPHHK-HA, PT Diamond Raya Timber Tidak Boleh Ada Aktivitas Dilokasi” yang ditayangkan media ini, Minggu (13/9/2020) Pukul 16:54:12 WIB lalu.
“Bahwa kami tidak bertanggungjawab atas dua warga tewas terpanggang di Barak PT Diamond Raya Timber (DRT) di Sungai Tawar, karena hal tersebut nyata-nyata disebabkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat, termasuk pelakunya Darwis Bin Basir sesuai Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 177/Pid.B/2020/PN.Dum Tanggal 10 Agustus 2020 telah diputus bersalah melakukan tindak pidana,” terang Agus.
Selain itu, katanya, Polres Dumai juga telah menetapkan Aji Kurniawan dan Latif dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/12/IV/2020/Reskrim tanggal 1 April dan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/IV/2020/Reskrim tanggal 6 April 2020.
“Dengan demikian, pemberitaan tersebut terbukti tidak benar, cenderung bersifat tuduhan tanpa didasarkan pada bukti (fitnah) yang dilakukan untuk merusak image PT Diamond Raya Timber dan/atau agar masyarakat terprovokasi menjadi tidak senang dengan PT Diamond Raya Timber sehingga PT Diamond Raya Timber menjadi dirugikan akibat perbuatan nakal dan licik yang sedemikian,” ungkap Humas PT DRT dalam press releasenya.
Sampai saat ini, tambah Agus Setiawan, PT DRT sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan hukum baik pidana maupun perdata. “Berdasarkan azas Praduga Tak Bersalah adalah dimana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah, maka segala tuduhan-tuduhan yang disampaikan terhadap PT Diamond Raya Timber adalah tidak berdasar dan menjurus fitnah atau pencemaran nama baik,” urai Agus. ( Rls)