Rabu, 01 Mei 2024  
 
GPSH Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Pergub DKI NO 966/2021

admin | Serba-Serbi
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:23:15 WIB

H.M.Ismail,SH, MH
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Ketum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) desak Gubernur DKI Jakarta untuk cabut Peraturan Gubernur DKI No.966/2021. Karena isi dari Pergub tetsebut jelas-jelas mengundang Pelanggaran terhadap UU Kesehatan No.36/2009 dan Pelanggaran terhadap UU Hak Azasi Manusia (HAM) No.9/2019.

Dewan Kota DKI Jakarta, DPRD DKI, Gubernur Anies beserta jajaran pengelola DKI Jakarta sepertinya grogy hadapi virus China ini. Sebagai kota terkemuka di Indonesia sepatutnya Anies dan jajarannya terdepan punya inovasi yang berbeda dengan keputusan Pemetintah Pusat. Sudah saatnya Anies segera mengundang tokoh tokoh saintis dan pemuka pemuka agama untuk bersama sama cari solusi selesaikan pandemi virus China.

"Pada saat ini rakyat sedang menderita, sudah lima tahun belakangan ini ekonominya terus melorot, rakyat tidak perlu sanksi hukum. Tongkat pentungan Satpol PP, ketokan Palu Pengadilan dan todongan senjata petugas malah akan mempertontonkan arogansi Pemda. Kita tidak boleh kalah dengan virus buatan negri China ini. Bung Anies, anda tidak boleh seperti pemerintah pusat grogy ikut ikutan keluarkan kebijaksanaan kontradiktif satu degan yang lainnya, " tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH), H.M.Ismail,SH, MH kepada Pers yang menemuinya Selasa (16/08/2021) di Jakarta.

Menurut H.M.Ismail,  Pergub DKI Jakarta No.966/2021itu memberikan wewenang kepada Gubernur DKI dan Jajaran Satgas Civid-19 untuk menerintahkan dan atau mewajibkan warga Jakarta untuk melakukan dan menerima vaksin covid 19. Tetapi Pergub itu tidak merekomendasikan agar memperhatikan efek samping jangan sampai ada korban usai di vaksin. Karena fakta juga nembuktikan sejumlah warga meninggal bahkan masih ada yang tertular covid China ini meskipun sudah dua kali di vaksin. Fakta ini harus jadi bahan pertimbangan  cara cara selanjutnya tangani pandemi covid. Jangan malah memaksa warga divaksin sinovac. Padahal di negara produsennya china sinovac tidak direkomendasi lagi.

Dinilai oleh Ketum GPSH ada kontradiksi antara Kepgub DKI Jakarta No.966/2021 dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Ambil saja contoh UU No.6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan, adalah UU khusus yang mengakomodir pengaturan penanganan wabah, seharusnya tidak ada sanksi hukum bagi warga penolak vaksinasi. Menempel stiker di rumah bagi mereka yang belum dan atau yang menolak di vaksinasi  adalah upaya sewenang wenang yang melanggar HAM. Sangat jelas upaya menempel stiker itu penomena pemaksaan yang mempermalukan warga.

Ismail mengingatkan Gubernur Anis seharusnya menyuruh aparat Rukun Tetangga dan Rukun Warga menempel stiker di rumah warga yang layak dapat bansos tapi selama ini  haknya tidak pernah diterima, sebagai korban garong garong "mafia bansos" di Kemensos.  Anis juga musti evaluasi dan menegur Satgas Covid 19 DKI Jakata yang tidak melarang Presiden RI yang diduga jadi penyebab timbulnya kerumunan saat  pembagian bansos di Grogol Jakarta. Perbuatan penyebab kerumunan yang dilakukan Presiden RI itu mempermalukan RI di mata dunia. Sebab, peraturan dilarang berkerumun yang diteken Presiden ternyata banyak dilanggar oleh Presiden RI sendiri.

" Gubernur Anies dalam mencegah tambah meluasnya virus yang ditengarai dari China ini jangan sekali kali keluarkan peraturan yang menganggap warganya adalah musuh. Dan juga jangan sampai ikut ikutan keluarkan peraturan yang memusuhi Ulama dan menutup tempat tempat ibadah," jelas Ketum GPSH mengingatkan.***
*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  •  
     
     
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:28:08 WIB
    Jabar Bersatu Sukseskan Program Vaksinasi COVID-19 di Indonesia
    Selasa, 17 Januari 2023 - 11:30:33 WIB
    Terungkap! Duit Suap Miliaran Untuk PeJabat MA di Bagi-bagi di Depan Lift Kantor MA
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 23:28:10 WIB
    Pemkab Bersama Polres Sergai Kembali Gelar Vaksinasi Massal, Masyarakat Sangat Antusias
    Kamis, 24 November 2022 - 23:44:00 WIB
    Keluarga Korban Penganiayaan di PT SAMS Muara Dilam Minta Pelaku Segera Ditangkap
    Senin, 08 Mei 2023 - 11:46:01 WIB
    Pangdam IV/Dip : TNI-Polri Adalah Perekat Bangsa Yang Tidak Dapat Dipisahkan
    Sabtu, 16 November 2019 - 20:11:09 WIB
    Ratusan Peserta Akan Hadir
    MOI Akan Gelar Rakernas Pertama
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:59:39 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bangkitkan Semangat, Dokter Tirta: Warga Sulsel Jangan Mau Teradu Domba
    Selasa, 15 Desember 2020 - 13:00:01 WIB
    Menko Polhukam Sebut Dahulu Teroris Didukung Transfer Uang, Kini Dikirim Senjata
    Sabtu, 16 April 2022 - 12:21:30 WIB
    Polres Nagan Raya Gerebek Penimbunan 4 Ton BBM Solar Subsidi
    Kamis, 25 Juni 2020 - 18:03:23 WIB
    5 Rumah Rusak Berat
    11 Rumah Warga Di Desa Sei Bamban Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
    Jumat, 01 Mei 2020 - 08:11:54 WIB

    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:47:45 WIB
    Resahkan Warga, 46 Preman Diamankan Polisi di Palembang
    Senin, 10 Januari 2022 - 11:15:15 WIB
    KPK Sudah Buntuti Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak 2021
    Rabu, 24 Februari 2021 - 07:47:51 WIB
    Solusi Pandemi Pulihkan Ekonomi Jabar
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:43:23 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Rabies Sedunia Tahun 2022 Dan Bazar Pasar Tani
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved