Minggu, 28 April 2024  
 
BREAKING NEWS: Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada Surat Edaran ke Pemda

| Serba-Serbi
Senin, 02 Desember 2019 - 14:25:02 WIB


TERKAIT:
   
 
SURABAYA , Tiraskita.com - "Mana ada pasal yang menjelaskan Dewan Pers (DP) memasuki ranah itu. Coba tunjukkan kepada saya ada nggak. Jangan asal percaya kepada isu begitu saja, Tolong dicek mana ada Surat Edaran (SE) , itu bukan kewenangan Dewan Pers,’’.

Demikian ditegaskan oleh Ahmad Djauhar, selaku anggota DP dari unsur Pemimpin Perusahaan, ketika memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan bahwa dalam UU Pokok Pers Tahun 1999 DP diberi kewenangan mendata, membina dsb, tetapi kenapa Dewan Pers sudah masuk ranah terlalu jauh mengurusi uang negara yang tersebar di Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab, Pemkot.

Bukankah sudah ada BPK, BPKP, KPK, Inspektorat.

Dijelaskan Achmad Djauhar, yang hadir dalam ‘’Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2018’’ di Hotel Tunjungan Surabaya (29/11) , diselenggarakan oleh Dewan Pers, pihaknya menghimbau untuk kerjasama dengan media yang benar-benar kepada lembaga yang legal, memiliki legalitas, dan pasti institusinya pembayar pajak. Dia (lembaga/media, red) memperkerjakan wartawan, membina lapangan kerja. Lembaga atau Media konsisten memberikan gaji kepada karyawannya. ‘’Apa salah yang seperti itu?,’’ tegasnya dengan nada tinggi.


Menurutnya Ada beberapa kelompok yang mencoba memutar balikkan fakta, tapi kami tidak menanggapi itu, karena nanti akan membuat polemik tidak ada ujungnya, hanya ada ‘adu abab’ (adu mulut,red), buat apa tidak mencerdaskan Bangsa.

Ketika ditanya Kembali tentang himbauan, berupa surat edaran kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Indonesia bahwa Pemda harus kerjasama dengan media yang terverifikasi, mengapa Dewan Pers melangkahi BPK? padahal Dewan Pers bukan pemeriksa keuangan, Sedang BPK sendiri masih menelaah tentang kerjasama antara media dengan pemda sehubungan dgn spj.

Ahmad Djauhar, kembali dengan tegas mengatakan, ‘’ Tolong tunjukkan kepada saya Surat Edaran (SE) itu. Dewan Pers tidak pernah mengeluarkannya.

Selanjutnya pertanyaan diajukan kembali kepada Ahmad Djauhar, bagaimana media (online/cetak) sudah berbadan hukum, punya siupp, punya npwp, bayar pajak, terbitnya atau tayangnya secara periodik, tapi media tersebut tidak memverifikasi medianya ke DP, Padahal media tersebut memenuhi syarat untuk terverifikasi, namun ingin independen, sebab kalau kerjasama dengan pemda, media tidak bisa membuat berita-berita yang bisa mengungkap penyalahgunaan wewenang misalnya korupsi dan kasus lain yang dilakukan birokrasi karena terikat dengan spj.

Dengan nada bicara datar, Ahmad Djauhar, menjelaskan sebaiknya terdata (datanya diverifikasi administratif maupun secara faktual) oleh Dewan Pers untuk memperoleh perlindungan hukum NKRI. itu amanat UU No. 40/1999.

Hampir semua media besar nasional melakukannya (terdata), meskipun mereka tidak mencari penghasilan dari kerja sama dengan Pemda. tapi lebih pada perlindungan hukum bila berita mereka diadukan ke Dewan Pers. Bisnis Indonesia, Tempo, Kompas, Republika, Media Indonesia, dan lain-lain juga terverifikasi data mereka oleh Dewan Pers. Boleh saja, sebuah media tidak memverifikasikan diri, tapi dia tidak berharap atas perlindungan UU No. 40/1999.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 03 Oktober 2022 - 18:54:17 WIB
    Pemkot Cimahi Sepakat Bekerjasama Dengan KEJARI Kota Cimahi
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:16:49 WIB
    Kapolres Rohil Pimpin Upacara Sertijab Di Halaman Mapolres Rohil
    Rabu, 16 Maret 2022 - 22:38:06 WIB
    Pemko Berhasil Tuntaskan Buta Aksara Al-Qur'an
    Rabu, 23 Juni 2021 - 07:44:08 WIB
    Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:47:35 WIB
    Danrem 172/PWY Bersama Bupati Nduga Resmikan Makoramil 1715-07/Kenyam
    Jumat, 22 April 2022 - 19:28:26 WIB
    Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah Cimahi Launching SP2D Online dan Aplikasi Uptodate
    Minggu, 16 Mei 2021 - 11:55:55 WIB
    Mau Jadi Jaksa? Kejaksaan Buka 4.148 Lowongan CPNS, Baca Peryaratannya
    Senin, 29 Maret 2021 - 09:26:24 WIB
    Kebakaran Rumah di Koto Menampung Kuok, Kerugian Ditaksir Capai Rp 400 Juta
    Selasa, 08 Juni 2021 - 08:44:50 WIB
    Pengakuan Mantan Mensos Mengejutkan pada Sidang Kasus Bansos Covid-19
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:54:25 WIB
    Pemkab Kampar Sinkronkan Integrasi SIPKD dan E-monev
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:03:16 WIB
    349 Atlet Kota Cimah Siap Berlaga Di PORPROV XIV Jawa Barat Tahun 2022
    Senin, 14 Juni 2021 - 13:57:47 WIB
    Catat Tanggalnya, Ini Serangkaian Acara Rubrik: 1001 Inovasi Dimasa Pandemi
    Senin, 17 Mei 2021 - 14:21:11 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan.
    Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:16:48 WIB
    Peringati Hari Pangan Dunia, Keripik Pisang “Gaenose” Produk Osseda Dilaunching
    Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47:58 WIB
    Jaksa Ungkap Aliran Duit Miliaran Kasus BTS : Komisi I hingga Dito Ariotedjo
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved