Minggu, 28 April 2024  
 
Begini Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU HPP yang Baru Saja Disahkan

RL | Serba-Serbi
Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:15:03 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada hari ini, Kamis (07/10/2021).

Dengan pengesahan tersebut, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terrendah lima persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.     

Sedangkan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan, dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

RUU HPP juga menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya, sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh dengan tetap dapat menjaga iklim investasi.

Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan rata-rata negara ASEAN (22,17 persen), negara-negara OECD (22,81 persen), negara-negara Amerika (27,16 persen), dan negara-negara G-20 (24,17 persen).

Lebih lanjut, RUU HPP juga mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melakukan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN.

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen, dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen) dan India (18 persen).

Dalam RUU HPP juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam RUU HPP ini. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya.

Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

sumber:suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:42:34 WIB
    PEMKOT CIMAHI SOSIALIASASIKAN PERUBAHAN PERIZINAN DASAR
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:37:11 WIB
    Meredam Penyebaran Virus COVID-19.
    Memaksimalkan Physical Distancing, BNI Alihkan Layanan Sebagian Kantor Cabang
    Selasa, 12 Januari 2021 - 11:39:37 WIB
    Wali Kota Resmikan SDIT Madani Payung Sekaki
    Jumat, 12 Mei 2023 - 14:39:06 WIB
    Diskominfotiks Rokan Hilir Lakukan Instalasi Massal Sistem Support TTE Sikoncang
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:21:50 WIB
    Lapas Kelas 1 Tangerang Gelar Muhasabah & Do'a Bersama Mengenang 40 Hari Musibah Kebakaran
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:31:45 WIB
    Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker di Bandung Ricuh, Ini Kronologinya
    Selasa, 13 April 2021 - 09:24:54 WIB
    Kapolda Banten: Sinergi Polri – Pers, Bangun Kepercayaan Publik
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:49:04 WIB
    Tren Kepatuhan Pakai Masker dan Jaga Jarak di Jabar Meningkat
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:36:09 WIB
    4L dan SIAP, Pesan Penting Menkumham kepada Wisudawan Poltekip/Poltekim
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:50:34 WIB
    Infrastruktur Dukung Kemajuan Pariwisata Kampar
    Kamis, 30 Januari 2020 - 16:48:19 WIB
    PELINDO 1 ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA MELALUI PELABUHAN
    Senin, 06 April 2020 - 10:22:08 WIB
    Lawan Covid-19
    Gubernur Jawa Barat : Jika Kita disiplin , Maka Pandemi Berkhir Pada Bulan Juni
    Senin, 13 April 2020 - 14:20:28 WIB
    PEMKO TELAH SIAPKAN ANGGRAN UNTUK MASYARAKAT YANG MASUK KATEGORI MISKIN
    KOTA PEKANBARU SIAP JALANKAN PSBB, GUNA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:51:33 WIB
    Hukum Berat Penjahat Alat Rapid Test Bekas
    KEJAHATAN BIASA YANG DAMPAKNYA SANGAT SERIUS
    Jumat, 08 April 2022 - 13:51:10 WIB
    Jelang HUT TNI AU, Lanud S Sukani Gelar Ziarah Ke TMP Sawala
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved