Kamis, 02 Mei 2024  
 
Kumpulkan Limbah Minyak Kotor Kelapa Sawit Dikelurahan Karya Jaya Diduga Beroperasi Tak Memiliki Izi

kah | Serba-Serbi
Senin, 24 Januari 2022 - 10:35:36 WIB

sssad
TERKAIT:
   
 
Tebing Tinggi - Aktivitas penampungan limbah diduga ilegal ditemukan di diwilayah kelurahan karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Madya Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (22/1/2022) Aktivitas limbah dari Minyak Kotor (MIKO) yang diduga di kumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah itu di Sumatera utara di olah kembali dan di jual lagi ke perusahaan CPO yang ada di Kota pekan baru.

Hal tersebut diketahui dari lokasi kegiatan pengumpulan limbah MIKO tersebut tidak memiliki papan informasi yang biasanya disetiap perusahaan memiliki papan Plang Perusahaan yang dipasang disetiap pintu masuk perusahaan tersebut

Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan ini. Kondisi tersebut tak ayal menimbulkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Miko itu berada di bungkus dalam karung. Namun banyak juga minyak kotor itu berwarna hitam sudah bercampur dengan tanah.
Pengolahan minyak dan penumpukan limbah sisa produksi diduga tanpa izin itu, melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, pelaku pengumpulan bisa dijerat Pasal 104 dan atau pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Rizky salah satu karyawan yang mengaku bagian Produksi saat dikonfimasi Awak Media (22/1/2022) terkait izin Produksi Pengolahan,  Mengatakan, Gudang Pengolahan MIKO Ini memiliki izin. 

Namun ketika diminta menunjukkan surat izin, Rizky berdalih jika surat izin di pegang oleh Anwar selaku Humas.  

"Kami ada suflayer yang masukkan Miko beku kami ini bang. Soal surat izin Ada bang, Kami safety kok bang, Gak gudang abal abal ini bang. Kalau surat izin koordinasi sama bang Anwar saja bang kebetulan Humas kami bang, Soalnya aku hanya bagian produksi bang, " Ungkapnya kepada Awak Media

Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kadis Lingkungan Hidup Hasbie Assidiqqie saat dikonfimasi Awak Media via whatspap minggu (23/01/2022), Menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan Kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH bersifat rekomendasi ataupun perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui Dinas terkait tergantung besaran dan jenis usahanya.

"Informasi dari Kabid, Gudang Pengolahan Miko ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha" Ujarnya. 

Namun Kadis ini berjanji akan turun kelokasi apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau apakah ada temuan lain. 

"Bahwa terkonfirmasi gudang Pengolahan Miko ada SPPL yang di tandatangani pemilik usaha, Senin Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain" Ungkapnya menambahkan.  

Ketika disinggung  atas nama Siapa pemilik usaha dan apakah sudah mendapatkan Surat izin dari Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP)? 
 
"Besok kita  Cek, nanti kita fotokan" Ucapnya mengakhiri. 

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Surat izin Operasi Produksi Pabrik Pengolahan Miko ini belum berhasil di dapatkan.
(Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:52:48 WIB
    Personil Koramil 07/Alasa Menghadiri Kegiatan Gotong Royong
    Senin, 08 Mei 2023 - 19:17:47 WIB
    Pj Walikota Ingatkan Jemaah Haji Pekanbaru Jaga Kesehatan
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 08:50:49 WIB
    Ridwan Kamil Resmikan Masjid dan Graha HMI Bandung
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:35:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tindak Lanjuti Asistensi Gubri Ke Kampar, Pemkab Kampar SWAB Massal Yang Dimulai dari Esselon II
    Jumat, 03 Maret 2023 - 01:25:23 WIB
    Otong Zaenudin SE, Pengusaha Muda Yang Selalu Bersahaja
    Selasa, 20 Juli 2021 - 18:11:29 WIB
    BUPATI ROHIL SERAHKAN BANTUAN HEWAN KURBAN UNTUK WARTAWAN
    Rabu, 14 April 2021 - 08:23:19 WIB
    Kadiv Propam Minta Maaf ke Kapolri karena Makin Banyak Polisi Lakukan Pelanggaran
    Selasa, 30 Maret 2021 - 14:32:48 WIB
    Kapolda Banten Terima Kunjungan Kerja Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara
    Jumat, 08 Januari 2021 - 23:50:55 WIB
    Pemkot Cimahi Laksnakan PPKM
    Kamis, 26 November 2020 - 08:20:12 WIB
    Pasca Ditangkap, Villa dan Lokasi Pemancinganya Milik Edhy Prabowo di Padalarang Sepi
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:00:53 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Berjalan Penuh Khidmad, Bupati Kampar Ikuti Penurunan Bendera Merah Putih Secata Virtual
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:55:13 WIB
    Polres Pelalawan Rilis Kasus Kejahatan Sepanjang Bulan Agustus, Judi Mendominasi
    Selasa, 05 Mei 2020 - 08:32:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Satuan Tugas Relawan Saber Covid-19 Provinsi Jawa Barat Salurkan Bansos
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:55:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggota DPD RI : Disaat Pandemi Covid Belum Reda, Kebijakan Pemerintah Plin – Plan!
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39:05 WIB
    Kasus Aktif COVID-19 Nakes di Jabar Turun Sejak Vaksinasi Berjalan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved