Minggu, 28 April 2024  
 
H. Refayendi Mantan Ketua REI Riau Akhirnya Menguasai Penuh Atas Tanahnya yang Selama ini Bersengket

Zai | Serba-Serbi
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:09:38 WIB

tanah
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Meski sempat dikuasai Rostiati dan Rostilawati, tanah berukuran kurang lebih 2 hektare di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru akhirnya sah dimiliki Rifa Yendi.

Kepemilikan tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bedasarkan surat Nomor: 31/Pen.Pdt Eks-Pengosongan-Pts/2021 PN.Pbr.

Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama personel Polresta Pekanbaru melakukan sita eksekusi terhadap tanah yang ada di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu, 11 Mei 2022.

"Tanah ini dulu kan dikuasai sama Hj Rostiati dan Rostilawati, namun setelah keluarnya putus PN Pekanbaru, akhirnya kita yang menang," ujar Rifa Yendi.

Pria yang akrab disapa Pak Haji ini mengaku sebagai pembeli yang memenangkan kasus tanah ini atas Rostilawati. Sehingga, dirinya berhak memiliki sebidang tanah yang ada di pinggir Jalan Rajawali Sakti tersebut.

"Tanah ini sudah ada sertifikat, surat-surat ada dan terbukti keabsahannya di PN. Jadi jika ada berita miring tentang tanah ini jangan hiraukan," terangnya.

Seperti yang dilansir dari media riauonline, Rifa Yendi juga mengatakan saat ini pemilik tanah sebelumnya Rostilawati ditetapkan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

"Kita meminta kepastian hukum akan kasus ini terutama kepada Polres. Kita berharap kepada penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sebidang tanah di Rajawali Sakti disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Rostiati dan Rostilawati.

Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi dan dua rekannya tampak di lokasi persoalan sebidang tanah tersebut untuk sita eksekusi.

"Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan," katanya.

Yanthi menerangkan, setelah dilakukan sita eksekusi selanjutnya juru sita PN Pekanbaru itu akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

"Setelah ini selanjutnya menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan," sebutnya lagi.

Sementara itu Rifa Yendi mengatakan awal mula pembelian tanah terjadi pada tahun 1999 saat dirinya melakukan transaksi jual beli tanah dengan Siti Fauzian.

Setelah tanah jadi milik Rifa Yendi, tahun 2000 yang akrab dipanggil Pak Haji itu membangun pondasi di tanah tersebut.

"Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya," sebut Pak haji.

Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran dengan keputusan PN Pekanbaru yang pada saat itu menyetujui gugatan tersebut.

Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.

"Kesalahan itu saya laporkan secara pidana pemalsuan 363. Hampir 5 tahun setelah melapor, saya pergi lapor ke Mabes Polri, dalam jangka waktu 2 Minggu putusan gelar perkara dan P21," tutupnya.

(Zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 08:02:12 WIB
    BOR di RS Jabar Hampir Penuh, Komisi V: Kami Terus Pantau
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:48:37 WIB
    Adik Tulis Pesan Haru Buat Mendiang Laura Anna: Semoga Bisa Main Sama Aku di Mimpi
    Kamis, 30 September 2021 - 22:44:49 WIB
    Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme, Polres Kampar Sebar Spanduk Himbauan
    Minggu, 09 Mei 2021 - 20:28:55 WIB
    Peduli Korban Puting Beliung, Kapolres Kampar Utus Kapolsek Antar Bantuan
    Rabu, 15 Juli 2020 - 09:47:33 WIB
    Bupati Ir H Soekirman, Hadiri Penyaluran BLT DD Tahap III di Desa Pematang Sijonam
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:53:05 WIB
    SITUBONDO : UKW OK BERBADAN HUKUM YES
    Rabu, 07 September 2022 - 13:32:57 WIB
    Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Barat
    Kamis, 07 November 2019 - 18:06:28 WIB
    Presiden Jokowi Minta Perbankan Nasional Tingkatkan Kontribusi bagi Pengembangan UMKM
    Kamis, 24 September 2020 - 13:41:33 WIB
    Jokowi: Pandemi Covid-19 Sebabkan Ruralisasi bukan Urbanisasi
    Rabu, 02 Desember 2020 - 13:32:00 WIB
    DKPP Periksa Anggota KPUD Rokan Hilir dan Seorang Penyelenggara Adhoc, Aktivis Pemilu Riau: “Itu
    Rabu, 31 Januari 2024 - 07:35:33 WIB
    LVRI Pusat Apresiasi Gubernur Riau Bangun Yayasan Penghapal Alquran
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:51:32 WIB
    Ketua DPRD Kota Cimahi Dukung Persiapan KONI Hadapi Porprov Jabar 2022
    Selasa, 29 November 2022 - 10:04:42 WIB
    Gibran Buka-bukaan Ada Tambang Ilegal, Bekingannya Ngeri!
    Senin, 12 Oktober 2020 - 18:50:03 WIB
    Bayar DP Vaksin dari Inggris, Pemerintah Siapkan Dana Rp3,7 Triliun
    Senin, 15 Februari 2021 - 16:24:58 WIB
    Syafaruddin Poti, SH, Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved