Minggu, 28 April 2024  
 
7 Tahun Harta Gono Gini Tidak Dibagi, Martin Marthahan Purba, Digugat Oleh Mantan Istrinya

Kah | Serba-Serbi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:01:33 WIB

Riswan
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,- Harta Gono Gini merupakan harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Dan apabila terjadi perceraian maka seluruh harta Gono gini maupun hasilnya wajib dibagi dua.


dan apabila salah satu pihak memindah tangankan maka harus meminta izin  persetujuan dengan di buktikan pembubuhan tanda tangan menurut hukum yang berlaku dari pihak yang satunya.

Pernikahan antara Sri Yulinar Silitonga dengan Dr. Martin Marthahan Purba telah resmi cerai, namun masih menyisakan masalah harta Gono gini.

Menurut penuturan Ibu Sri kepada media ini bahwa Perkara Perceraiannya dengan mantan suami telah  putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015. Namun hingga 7 tahun berlalu mantan suaminya belum memberi bagian harta Gono gini kepadanya.

"Saya dan  Dr. Martin Marthahan Purba, SH., MH
Menikah pada 29 Mei 2006 lalu cerai dan di putus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2015," ucapnya. 

"Setelah kami bercerai, semua harta gono-gini kami dikuasai oleh mantan suami saya,  belum ada pembagian harta Gono gini, bahwa untuk uang sekolah 3 anak kami saya yang membiayai semua," tambah nya.

Ia menuturkan bahwa selama menikah, memiliki  beberapa harta Gono gini.

"Kami  punya harta Gono gini, berupa kebun sawit sekitar 106ha, Rumah di jalan Kapau Sari, Ruko 4 pintu di jalan Tidar, selanjutnya harta bergerak berupa 1 Unit Mobil Pajero sport, 1 Unit Mobil Calya, 1 Unit mobil Pick up, 1 Unit mobil truk coldiesel, 2 unit sepeda motor Vario, semua harta ini masih dinkuasai oleh mantan suami saya," papar Sri.

Ia menambahkan bahwa dari hasil perkebunan sawit yang seluasnya  106 Ha, pun tidak di bagi sama sekali kepada saya dan anak-anaknya selama 7 tahun ini.

"Satu rupiahpun tidak diberi atau dibagi kepada saya maupun kepada ke 3 anak-anak yang tinggal bersama saya, jangankan hasil panen kebun kelapa sawit di beri, kebutuhan atau biaya hidup ke-3 anak saja satu rupiahpun tidak di berikan kecuali 6 bulan pertama  berturut-turut setelah bercerai," tegas nya.

Martinus Zebua Kuasa Hukum Sri mengatakan bahwa Gugatan sudah di daftarkan di PN Pelalawan pada tanggal 22 Agustus 2022 dan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2022 ini, kita harapkan agar hak dari Ibu Sri dapat di berikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.

" Kita sudah mendaftarkan Gugatan di PN Pelalawan, sidang pertama 14 September ini," ucap Zebua Rabu, 24/08.( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Jumat, 02 Juli 2021 - 08:28:10 WIB
    418 Rumah Tidak Layak Huni Dapat Bantuan Perbaikan Dari Pemkab Sergai
    Rabu, 02 Juni 2021 - 11:48:52 WIB
    Jajaran Polres Kampar Sertijab, AKP Try Widyanto Fauzal Kembali Jabat Kasat Lantas Rohil
    Selasa, 06 April 2021 - 14:50:42 WIB
    Hadiri dan Buka Sosialisasi Monev Jamsostek
    Plt. Walikota : Perusahaan Harus Penuhi Hak - Hak Para Pekerjanya !
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:16:58 WIB
    Bawa Senjata dan Peluru, Bos Perusahaan Diamankan di Bandara Soetta
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:48:36 WIB
    Pemda Pasaman Siap Untuk Dilakukan Audit Terinci Oleh BPK RI
    Serahkan LKPD 2019, Bupati: Semoga Pasaman Kembali WTP
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:28:18 WIB
    Walikota Pekanbaru Berharap Wali Murid Memahami Soal Merger SD Negeri 1
    Jumat, 20 November 2020 - 07:55:40 WIB
    Disdik Bandung Barat Lakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
    Selasa, 19 Maret 2024 - 22:15:09 WIB
    Status lahan Terminal Tipe B Tasikmalaya, DPRD Jabar Mendorong Dishub Segera Di Selesaikan
    Rabu, 08 September 2021 - 15:36:18 WIB
    Pangdam III/Slw Berikan 2.000 Dosis Vaksin Bagi Siswa/Siswi SMP 6 & Masyarakat Garut
    Kamis, 17 November 2022 - 18:19:16 WIB
    Polda Metro Jaya Gelar Seminar Penguatan Kolaborasi Pencegahan Kejahatan Jalanan
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:34:36 WIB
    Terkait Pelanggaran Jam Operasional Hiburan Malam,
    Ketua Ormas Pekat IB DPW Jabar akan Membuat Dumas Kepada Kapolda Jawa Barat
    Rabu, 07 April 2021 - 08:37:24 WIB
    Pertama di Sumatera, Bupati Kampar Launching Aplikasi Desa Digital
    Kamis, 04 Mei 2023 - 07:50:47 WIB
    Plt Kadisdik Riau Sebut Jaga Sportivitas Menjadi Bagian Terpenting Dalam Kejuaraan Olahraga
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:02:12 WIB
    Bendera PDI Perjuangan Dibakar, Polisi Periksa 5 Saksi
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:10:59 WIB
    Kasus pencemaran sungai di Rohul.hingga matinya ribuan ikan,hari ini Resmi dilaporkan Ke menteri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved