DPP GPSH NILAI : KUHP 2022 CACAT HUKUM DAN HILANG KESAKRALANNYA
Kah | Serba-Serbi Selasa, 13 Desember 2022 - 11:51:40 WIB
13Des
TERKAIT:
Jakarta, Kamis.
KUHP 2022 (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tahun 2022 tidak memihak rakyat, cacat hukum dan hilang kesakralannya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) H. M. Ismail, SH, MH menjawab pertanyaan wartawan usai acara diskusi terbatas Kamis (O8 /12 /22) di Bandung.
"Dapat kita saksikan dalam dokumentasi yang beredar bahwa jumlah Anggota Dewan yang hadr ikut mensyahkan tidak lebih 20 orang. Padahal jumlah anggota DPR RI lebih dari lima ratus orang. Tidak quorum, tidak syah, cacat hukum. Jelas ini mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya, " tegas Ismail yang didampingi tokoh tokoh GPSH seperti Erling Riyadi,S.IP, SH, Hj Emi Rahmiyati, SH dan Mustaris Tanjung, SH, MH.
Bagi Anggota Dewan sepertinya lahirnya KUHP 2022 yang baru ini tidak begitu penting. Mereka tidak lagi mikir akibat yang akan ditimbulkannya. Mereka tidak lagi peduli akan hilangnya sebutan Indonesia sebagai Negara Penganut dermokrasi dan berubah jadi Negara Otoriter.
Lengang dan minimnya Anggota Dewan yang hadir menurut Ismail membuat KUHP 2022 hilang "Kesakralannya". Karena bisa dipastikan prosesnya sepi dari perdebatan perdebatan dan penolakan penolakan seru sesama anggota Dewan.
Karena tidak sah dan cacat hukum ya kenapa kita harus ikut bahas pasal demi pasal lagi. Ya percuna saja. Lagi pula tidak ada yang darurat dan tidak ada yang terdesak kenapa harus ada perubahan.
Pada bagian ahir keterangannya dia mengingatkan kapan DPR RI akan bahas upaya untuk Meningkatkan ekonomi rakyat dan neningkatkan pendapatan rakyat. Harus diingat hampir srpuluh tahun belakangan ini rakyat miskin di Indonesia meningkat tajam.