Sabtu, 27 April 2024  
 
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM

ZAI | Serba-Serbi
Senin, 30 Januari 2023 - 14:02:28 WIB

Dpp1
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Senin.
Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) protes keras Polda Jawa Barat. Protes keras GPSH itu terkait dikeluarkannya status tersangka kepada Raden Deddi Dirja warga Cimahi, Jabar, yang tidak jelas dasar hukumnya.

Menurut Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH bahwa R Dirja dituduh polisi memalsukan Warkah sebagai bukti kepemilikan tanah warisan turun temurun yang dikuasai Ahli Waris sejak ratusan tahun lalu itu. Padahal pada kenyataannya tiga orang Kepala Desa yang pernah dan satu diantaranya masih bertugas di daerah itu menyatakan bahwa tanah itu milik dari R Dirja bersama ahli waris lainnya.

” Sudahlah Polisi jangan buat buat alibi yang tidak ada dasar hukumnya lagi. Modus dan cara cara ortodok polisi mengkriminalisasi warga negara seperti itu harusnya segera dihentikan. Jika kriminalisasi ini dibiarkan terus berlangsung artinya penyidik di Polda Jabar masih ada yang tidak patuh pada semangat TRIBRATA & PRESISI Kapolri Jendral Listyo yang sedang dikobarkan terus menerus,” tegas Ketua Umun DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH Senin (30/1/2023) di Jakarta.

Meskipun GPSH baru sehari menerima Surat Kuasa langsung lakukan koordinasi dengan pihak Polda. Dalam waktu singkat GPSH melihat banyak kejanggalan kejanggalan keluarnya penetapan terdangka kepada klien nya. Oleh karena itu meskipun klien nya dianggap tidak mampu untuk kawal perkara ini DPP GPSH menurunkan hampir selusin Advokat senior. Antara lain tercatat nama : H. M. Ismail, SH, MH, Brigjen (Purn) TNI Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. Moh Yuntri, SH, MH, Hj. Emi Rahmiyati, SH, Elis Rahayu, SH. I, M.Si, M. Pd, Drs. Antoni Amir, SH, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, Mustaris Tanjung, SH, MH, Doni Arianto,SE,MM.

Pada bagian lain Ismail mengaku pihaknya tetap terbuka dan menunggu upaya agar perkara ini berjalan lurus, adil dan benar. Selama ini menurut keterangan R Dirja pihaknya belum pernah sekalipun diundang gelar perkara. Oleh karena itu GPSH desak Ditreskrimum Polda Jabar adakan Gelar Perkara. Hal inipun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 Pasal 15 tentang management Penyidikan Tindak Pidana berbunyi : Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan. Di dalam Gelar Perkara itupun nantinya harus melibatkan semua pihak terkait, serta menghadirkan Pelapor, Terlapor serta saksi saksi dalam perkara ini.

Menurut Advokat Brigjen (Purn) Erling Riyadi, S. IP, SH, MH bahwa apa yang dialami klien nya ini adalah modus gerombolan mafia tanah di back up atau patut diduga bekerja sama dengan penyidik. Karena dengan mudahnya penyidik tetapkan tersangka kepada pemilik tanah berdasarkan bukti yg syah diperkuat dg keterangan Lurah berdasarkan buku girik/ leter C yg ada dikelurahan.Sesuai ketentuan peraturan kapolri no 14 tahun 2012 ttg manajemen penyidikan tindak pidana dengan tegas dalam pasal 15 menentukan bahwa gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidik polri dg menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dan ini belum dilakukan oleh peyidik Polda Jabar.

Informasi hub :
H. M. Ismail, SH, MH.
HP / WA : 0852.1547.5999.
E-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 03 Agustus 2020 - 23:29:41 WIB
    Lawan Narkoba
    Jaringan Internasional Bandar Narkoba Sungai Guntung Ditangkap
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:23:39 WIB
    Waduh! Sempat Akan Dipercaya Jadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Malah Tersangka Narkoba
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:42:21 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Tanggapi Pemberitaan Media, Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Rifky Penderita Hidrosefal
    Jumat, 28 Februari 2020 - 08:18:37 WIB
    Penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal
    Kebun Sawit PT Safari Riau Terindikasi dalam HPK
    Rabu, 29 September 2021 - 09:02:09 WIB
    Pemprov Riau Tingkatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan
    Rabu, 31 Januari 2024 - 07:37:07 WIB
    LPTQ Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Perdana Persiapan MTQ Provinsi Riau Ke-42
    Senin, 29 November 2021 - 21:39:57 WIB
    Bupati Kembali Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Masyarakat Tapteng
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:56:10 WIB
    Bupati Rohil Hadiri Syukuran Hari Bhakti PUTR ke-77
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:39:28 WIB
    Ridwan Kamil Sidak Penerapan Prokes di Tasikmalaya
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:14:58 WIB
    12.000 Kantung Udara GeNose C-19 di Stasiun Bandung
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 18:09:49 WIB
    Diduga Proyek Pembangunan Ternak Ayam Milik Pokphand di Desa Kota Tengah Sergai Tidak Ada IMB
    Minggu, 28 Juni 2020 - 08:57:40 WIB
    Di Tengah Pandemi Covid-19, Ratusan Massa Petani Long Marc Ke Jakarta
    Jumat, 25 Juni 2021 - 20:14:06 WIB
    Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia Besok
    Selasa, 02 Juni 2020 - 15:19:18 WIB
    Babinsa Koramil 07 Alasa aktif Komsos pencegahan penyebaran Covid-19
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:48:33 WIB
    Sempena HUT Bhayangkara Ke-74
    Plh. Bupati Bengkalis Hadiri Pembukaan Musabaqah Hifzil Qur'an
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved