Batam (tiraskita.com),- Rokok ilegal di kota Batam tidak ada habisnya karena Kota Batam berdekatan dengan negara tetangga, yang artinya pihak 

">
Minggu, 28 April 2024  
 
Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Batam, Bea dan Cukai Diam Saja

Kah | Serba-Serbi
Minggu, 09 April 2023 - 12:06:14 WIB

Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai
TERKAIT:
   
 
Batam (tiraskita.com),- Rokok menjadi komoditi yang sangat dibutuhkan oleh penikmat nya. Peredaran rokok dapat mencapai Miliaran perhari sehingga Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari pajak yang disebut Cukai.

Namun di kota Rokok tanpa Cukai atau Rokok yang di jual tanpa dibebankan pajak terlebih dahulu marak dan dijual bebas, seolah-olah Batam bukan bagian dari Negara Republik Indonesia yang menganut negara hukum.

 Padahal negara sudah punya instrumen penegak hukum di bidang Pajak Cukai Rokok yaitu Ditjen Bea Cukai yang merupakan  bagian dari kementrian keuangan RI.

Sangat disayangkan kinerja Bea Cukai Batam dipertanyakan, karena selama bertahun-tahun Rokok Tanpa Cukai ( Rokok Ilegal) melenggang tanpa merasa bersalah di kota Batam dan Kepri, hal ini terjadi ditengarai karena buruknya kinerja Aparat dari Bea Cukai Kepri Batam.

Salah satu merk Rokok Ilegal tanpa Cukai yang beredar luas di di Kepri dan Kota Batam adalah MANCHESTER

Team Wartawan Tiraskita.com yang mencoba bertanya kepada toko/kios yang menjual  Rokok Menchester  di Perumahan Permata Puri Kel. Buliang Batu Aji Kota Batam.
Penjaga Kioas yang meminta namanya tidak ditulis media mengatakan bahwa Rokok Manchester ini adalah rokok Impor dari luar negeri, makanya sangat laku keras karena murah. Ia menambahkan bahwa mereka mendapatkan Rokok ilegal ini dari sales dari Importir/agen  yang datang menawarkan kepada mereka. 

Mencermati Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Ilegal yang sudah berlangsung secara terang-terangan beberapa tahun belakangan ini, tentu sangat merugikan negara karena adanya kehilangan pajak.

Pajak Rokok Impor sebesar 40% menjadi lahan basah dan ditengarai menjadi bahan bancakan bagi-bagi bagi Oknum Bea Cukai.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum. 

Namun sangat disayangkan, pengawasan dan penindakan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang tersebut yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai itu.

Ditengarai peredaran Rokok Impor ilegal tanpa pita Cukai ini sengaja di biarkan oleh oknum dan pejabat Beacukai Batam, buktinya diwarung kaki lima di setiap pojok kota Batam sudah makin marak rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan dengan bebas bahkan sudah menjamur hingga swalayan atau minimarket dengan berbagai jenis merek import seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok Ray, rokok Rave dan lain sebagainya.

Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Kota Batam tidak mendapatkan keterangan resmi karena kepala Bea Cukai sulit ditemui dan humas nya juga tidak bersedia di temui dengan alasan sibuk. ( Risma*- bersambung)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 17 Mei 2022 - 13:00:36 WIB
    Bupati Kasmarni Serahkan Pemenang Lomba Lampu Colok Tahun 2022
    Kamis, 01 April 2021 - 20:06:25 WIB
    4 Pemain Judi Domino Dikedai Tuak, Diciduk Tim Opsnal Polsek Siak Hulu
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:57:43 WIB
    Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan, Rektor Unjani Kunjungi Seskoau
    Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:50:03 WIB
    Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Ikuti Sidang TPP
    Kamis, 30 April 2020 - 21:04:47 WIB
    Lembaga DPRD Merasa Dilecehkan
    Belang Mulai Terkuak, Pemko Pekanbaru Tidak Hadiri RDP Tentang Bansos Corona ?
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 10:32:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa melaksanakan patroli penegakan Displin protokol Kesehatan
    Rabu, 11 Januari 2023 - 18:01:52 WIB
    Begini Sosok Wagubri Edy Natar di Mata Ibu-ibu
    Sabtu, 11 September 2021 - 14:47:42 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa dan Warga Gotong Royong Membersihkan Jalan (10/09/2021).
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:36:15 WIB
    Bupati Kampar Apresiasi Gebyar Seni Budaya Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:21:50 WIB
    Untuk Jenjang SMP Se Kabupaten Kampar
    Bupati Kampar Buka Sosialisasi Aplikasi Dapodik Versi 2021 Serta Laporan Bulanan Berbasis Online
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:14:24 WIB
    Kadispenad : Pentingnya Kerja Sama dan Sinergitas Media
    Jumat, 14 Januari 2022 - 16:20:07 WIB
    Opini : Kesulitan Belajar dan Pembelajaran
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:30:04 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Serahkan BLT-DD Mentulik Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:35:26 WIB
    Kabar Teddy Jual Rumah Lina Jubaedah, Harus Ada Pemalsuan Surat Dulu
    Jumat, 11 Juni 2021 - 13:35:42 WIB
    Pembangunan Masjid Islamic Center Memasuki Tahap Akhir
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved