Sabtu, 20 April 2024  
 
Rokok Tanpa PIta Cukai Marak di Batam
Kepala Bea Cukai KPU Batam Dan Humas nya Menghindari Wartawan

| Serba-Serbi
Jumat, 21 April 2023 - 12:13:56 WIB

Kantor Bea Cukai KPU Batam dan Rokok Ilegal MANCHESTER
TERKAIT:
   
 
BATAM ( Tiraskita.com ) - Kota Batam menjadi surga nya Rokok Ilegal tanpa pita Cukai, hal ini dapat dilihat disetiap pojok kota Batam, Rokok Ilegal Manchester dapat ditemui dimana-mana. Sementara Bea Cukai tidak bertindak.

Dalam berita sebelumnya media tiraskita.com telah melakukan kontrol sosial dan investigasi pada maraknya Rokok Ilegal Kepulauan Riau umumnya dan Kota Batam khususnya.

Temuan wartawan media ini bahwa peredaran Rokok Impor merk dagang MANCHESTER  sangat mudah didapat disetiap pojok kota Batam, seolah-olah Rokok Impor tanpa kena pajak tersebut legal dan lazim beredar.

Team Wartawan Tiraskita.com yang mencoba bertanya kepada toko/kios yang menjual  Rokok Menchester  di Perumahan Permata Puri Kel. Buliang Batu Aji Kota Batam.
Penjaga Kioas yang meminta namanya tidak ditulis media mengatakan bahwa Rokok Manchester ini adalah rokok Impor dari luar negeri, makanya sangat laku keras karena murah. Ia menambahkan bahwa mereka mendapatkan Rokok ilegal ini dari sales dari Importir/agen  yang datang menawarkan kepada mereka. 

Dengan beredarnya Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Ilegal ini tentu sangat merugikan keuangan negara karena adanya kehilangan pajak.

Pajak Rokok Impor sebesar 40% menjadi lahan basah dan ditengarai menjadi bahan bancakan bagi-bagi bagi Oknum Bea Cukai.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum. 

Namun sangat disayangkan, pengawasan dan penindakan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang tersebut yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai itu.

Ditengarai peredaran Rokok Impor ilegal tanpa pita Cukai ini sengaja di biarkan oleh oknum dan pejabat Beacukai Batam, buktinya diwarung kaki lima di setiap pojok kota Batam sudah makin marak rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan dengan bebas bahkan sudah menjamur hingga swalayan atau minimarket dengan berbagai jenis merek import seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok Ray, rokok Rave dan lain sebagainya.



Wartawan tiraskita.com yang langsung datang ke kantor Bea Cukai KPU Batam di Jl.Kuda laut Sungai Jodoh Batu Ampar Batam, untuk melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Kota Batam tidak dilayani, Petugas security beralasan bahwa kepala Bea Cukai  hanya dapat ditemui jika sudah buat janji terlebih dahulu.

"Kalau kepala Bea cukai harus janjian baru bisa ketemu mbak," ucapnya kepada Wartawati media ini.

Seraya dia mengatakan bahwa biasanya humas yang langsung dapat ketem dengan wartawan, 
"Saya sampaikan kepada humas ya,  Mbak ," seraya dia menuju ruangan humas bea cukai.

Namun walau sudah ditunggu ternyata humas juga tidak bersedia menemui wartwan untuk memberi klarifikasi informasi tentang lemahnya pengawasan dari Bea dan Cukai.

" Humas juga sibuk mbak, tidak bisa ditemui," ucap petugas Bea Cukai yang minta namanya tidak di tulis media. ( Risma*- bersambung)





comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:10:56 WIB
    Polisi akan Periksa Iko Uwais Diduga Keroyok Pria di Bekasi
    Senin, 15 Maret 2021 - 10:46:05 WIB
    Ridwan Kamil Buka Bandung Barat Triathlon
    Kamis, 07 Juli 2022 - 14:59:56 WIB
    Plt. Wali Kota Cimahi Hadiri Rapat Paripurna DPRD
    Kamis, 10 November 2022 - 13:11:27 WIB
    Gubri Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 17:21:47 WIB
    Kapolres Rokan Hilir Panen Ikan
    Kamis, 06 Februari 2020 - 11:05:42 WIB
    Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Presiden: Akan Dibahas dalam Ratas
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:56:35 WIB
    17 Tahun KPK, Firli Bahuri: Diteror dan Diserang, Nyali Kami Tak Ciut
    Jumat, 16 April 2021 - 08:43:35 WIB
    Pemerintah Baru Bertindak Tagih Utang BLBI,
    Mahfud MD: Karena Sekarang Kami yang Memerintah
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 21:52:18 WIB
    Sukses Pra-UKW MOI Angkatan II, Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Media Online
    Selasa, 08 Februari 2022 - 19:04:29 WIB
    Danlanud S Sukani, Sambut Kunjungan Silaturahmi Danlanud Halim
    Kamis, 05 Maret 2020 - 21:39:20 WIB
    Diskusi langkah-Langkah Dalam Menangani Virus Corona
    "Pemerintah perlu Segera Membuat Crisis Center Pengendalian Virus Corona"
    Senin, 21 September 2020 - 21:11:49 WIB
    Hujan Deras, Atap Gedung KPK Baru Jebol
    Rabu, 13 Mei 2020 - 11:05:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ida : Masyarakat Kelaparan, Wali Kota dan Menantu Ngebet Kejar Proyek Triliunan
    Kamis, 05 Maret 2020 - 13:54:23 WIB
    Arab Saudi Menunda Ibadah Haji Karna Virus Corona
    Akibat Virus Corona, Arab Saudi Batalkan Umrah Selama 1 Tahun
    Minggu, 19 September 2021 - 09:35:13 WIB
    Polri Didesak Boyamin MAKI Agar Tetapkan ā€˜Sā€™ Sebagai Tersangka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved