Perjuadian dengan Modus Gelper anak-anak Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam? Jumat, 12/12/2025 | 14:06
Foto Nagoya Game Zone salah satu Gelper di Kota Batam
Batam, tiraskita.com - Keberadaan praktik perjudian berkedok arena Gelanggang Permainan (Gelper), semakin merajalela di kota Batam. Pasalnya, pengusaha gelper secara terang-terangan membukakan aktivitas permainan yang mengiurkan serta menjanjikan keuntungan besar.
Dari penelusuran tiraskita.com dilapangan, keberadaan gelper yang telah menggurita di Batam tanpa tindakan hukum yaitu Nagoya Game Zone (NGZ), Uban Game Zone (UBG) dan Duta Game Zone (DGZ). Para pengunjung didominasi merupakan orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.
Informasi dilapangan yang diterima tiraskita.com, dari tiga titik lokasi gelper merupakan milik pengusaha inisial A. Disisi lain, ternyata pengusaha tersebut juga mengembangkan dugaan praktik perjudian Bola Pingpong yang ditempatkan diruangan room Ktv-ktv Batam.
Lokasi penempatan Bola Pingpong yang diduga mengandung unsur praktik perjudian, J&J Club and KTV yang beralamat di Kompleks winsord central dan M-One Club & KTV di kawasan Harbourbay Batam.
Adanya unsur perjudian, dimana pemain yang menukarkan koin permainan menjadi hadiah atau uang tunai, merupakan suatu praktik yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Seorang tokoh masyarakat Batam yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan, menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengawasan dinas terkait dan penindakan dari aparat kepolisian.
“Kalau memang aparat penegak hukum tidak berani bertindak terhadap penyakit masyarakat seperti judi, ini bakal menjadi ancaman serius terhadap moral, keamanan, kepercayaan publik dan bisa kehilangan wibawa apabila hukum hanya berlaku pada orang kecil,” ujarnya.
"Jika gelper dan bola pingpong sudah mengantongi perizinan dari dinas DPM PTSP Kepri serta dinas Pariwisata, boleh saja. Namun perlu di kaji ulang, apakah sudah sesuai belum dengan keadaan lokasi. Jangan izin itu dijadikan topeng sama pengusaha, sebab sebagian gelper tidak menjalankan sesuai dengan izin yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengatakan "Judi ini dapat memicu banyak hal tindak kriminal, contohnya pencurian dan rusaknya suatu rumah tangga. Maka itu pemerintah dan Kepolisian segera bertindak atas permainan yang tersandung praktik-praktik perjudian".