Jum'at, 26 April 2024  
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan

Riswan L | Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB


TERKAIT:
   
 
BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
diputuskan.

Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

Kuasa Hukum Pemuda
Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

"Karena seluruh fakta
persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
kesimpulan kepada Hakim.

Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

Nurachman
Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
diputuskan.

Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

Antoni,SH, MH, CIL,
CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Di tempat terpisah, Ketua
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

"Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

Sumber : TransparanNews


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 16 April 2021 - 08:43:35 WIB
    Pemerintah Baru Bertindak Tagih Utang BLBI,
    Mahfud MD: Karena Sekarang Kami yang Memerintah
    Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB
    Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
    Senin, 10 Januari 2022 - 11:11:09 WIB
    Puncak HUT SMAN 8 Pekanbaru, Gubri Serahkan Hadiah Utama
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:44:54 WIB
    Sudah Seminggu, PLN di Pangkalan Kerinci Mati Saat Magrib
    Kamis, 11 Februari 2021 - 15:56:18 WIB
    Perayaan Imlek di Riau Tahun Ini Digelar Secara Sederhana
    Senin, 29 Juni 2020 - 08:46:33 WIB
    Potensi Desa Dapat Dikembangkan
    Wagub Jabar Kang Uu, Minta Para Kades Membangun Komunikasi Dan Terus Berinovasi
    Jumat, 08 November 2019 - 16:19:57 WIB
    FPK Riau MOU Dengan RS.Awal Bros
    Jumat, 17 Juli 2020 - 11:53:15 WIB
    Sat Reskrim dan Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:19:20 WIB
    Bupati Kampar Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan ke Kampar
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:04:44 WIB
    Tahun Ini, Sawit Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:23:15 WIB
    GPSH Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Pergub DKI NO 966/2021
    Jumat, 09 Juli 2021 - 17:43:46 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Dukung PPKM Kota Sibolga Melalui Imbangan PPKM Mikro Tapanuli Tengah
    Senin, 22 Februari 2021 - 07:45:09 WIB
    Polsek Tapung Hilir Tangkap Seorang Pengedar Shabu di Desa Tapung Makmur
    Kamis, 10 September 2020 - 10:23:05 WIB
    Kejati Riau Periksa 120 Kades di Siak Terkait Kasus Bansos Sejak 2014
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:18:24 WIB
    Ternyata Jenderal Yusuf Terima Setoran dari Pak Haji
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved