Jum'at, 29 09 2023  
 
Kasus Suap
Mantan Menhut Zulkifli Hasan Mangkir Dipanggil KPK

Riswan | Nasional
Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:07:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - Kasus Suap yang membuat Mantan Gubernur Riau Anas Makmun ternyata masih bergulir, KPK memanggil Zulkifli Hasan  selaku Menteri Kehutanan ketika itu. Namun sangat disayangkan  Wakil Ketua MPR Zuklifi Hasan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulkifli.

"Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Zulhas diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Zulhas akan dipanggil ulang.

"Untuk Pak Zulhas terkait dengan dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana PT Palma hari ini tidak hadir, nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan," sebutnya.


PT Palma Satu sendiri merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  •  
     
     
    Rabu, 21 Juli 2021 - 09:13:06 WIB
    Iduladha 1442 H, Pemkab Sergai Bagikan 89 Ekor Lembu dan 2 Ekor Domba Kurban ke Seluruh Kecamatan
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 17:32:37 WIB
    Upacara HUT TNI Di Lanud S Sukani Secara Virtual Berlangsung Khidmat
    Senin, 05 Desember 2022 - 19:40:05 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Tutup Pendidikan Sus Instalasi Bangunan Angkatan Ke-3
    Kamis, 14 Mei 2020 - 08:27:44 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, Apindo Sumatera Utara Serahkan Bantuan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Serdang Bedag
    Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:45:19 WIB
    Peran Penting Ilmu Pengetahuan dalam Pengembangan Kebijakan KLHK
    Senin, 22 Maret 2021 - 07:38:46 WIB
    Bupati Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19
    Selasa, 28 September 2021 - 14:16:38 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk masyarakat
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:59:45 WIB
    Anies Canangkan Rumah Sehat Untuk Jakarta, PDIP: Urgensinya Apa?
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:11:13 WIB
    Kejagung Bekukan Seluruh Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:18:28 WIB
    Makan Siang Gratis Satreskrim Polres Kampar Tetap Ramai Dikunjungi
    Rabu, 12 Mei 2021 - 19:29:58 WIB
    OTK Membunuh 4 Orang Sekaligus , Warga Poso Buat Surat Terbuka ke Presiden
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:00:55 WIB
    Arti Filsafat, Tujuan, Karakteristik, dan Manfaatnya dalam Kehidupan
    Minggu, 30 Mei 2021 - 13:55:22 WIB
    Kabaintelkam Polri Hadiri Acara Resimen Siswa Sekolah Inspektur Polisi
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:31:20 WIB
    Jabar Raih Tiga Penghargaan dalam It Works Top Digital Awards 2020
    Kamis, 31 Desember 2020 - 12:57:48 WIB
    Waspada! 6 Pelaku Teror di Tangkap di Riau, Disuruh Bakar dan Habisi Keluarga Korban
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved