Kamis, 25 April 2024  
 
Partai Berkarya Kubu Tommy Surati KPU dan Bawaslu

Riswan L | Nasional
Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:51:38 WIB

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Berkarya, Martha Dinata. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi
TERKAIT:
   
 
BERITATIME.COM, Jakarta - Partai Berkarya menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman RI, dan lembaga terkait, selain menyampaikan surat keberatan terhadap Keputusan Menkumham atas Munaslub Partai Berkarya yang digelar yang kepengurusan kubu Muchdi PR.

"Selain keberatan ke Kemenkumham, kami kuasa hukum juga sudah bersurat kepada institusi dan lembaga terkait lainnya seperti KPU, Bawaslu, dan lain-lain," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Berkarya, Martha Dinata, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, surat-menyurat kepada KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya itu tindak lanjut upaya administrasi terkait berbagai hal yang menjadi turunan dari terbitnya SK Menkumham atas nama Muchdi PR dan Badarudin Andi Pecunang.

"Turunan dari SK itu kan menimbulkan banyak hal kepada lembaga-lembaga terkait. Makanya, kami sampaikan surat juga kepada KPU, Bawaslu, dan lain sebagainya untuk dijadikan referensi," katanya.

Dinata menyebutkan penyerahan surat kepada KPU, Bawaslu, dan sebagainya telah dilakukan pada Rabu lalu (12/8), bersamaan dengan penyampaian surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami dari tim hukum bergerak bersama. Saya menyampaikan surat keberatan ke Kementerian Hukum dan HAM, ada yang ke KPU, ada yang ke Bawaslu, dan lain-lain," katanya.

Bersamaan dengan surat keberatan yang disampaikan, kata dia, disampaikan pula permohonan audiensi dengan menteri hukum dan HAM untuk membahas persoalan itu agar clean dan clear.

Yang jelas, dia mengatakan, Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) selaku ketua umum DPP Partai Berkarya dan Sekjen DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, siap duduk bersama dengan menteri hukum dan HAM untuk membahas keberatan itu.

Kepada Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, disertakan pula fakta dan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan tidak sahnya Munaslub Partai Berkarya kubu Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Muchdi PR dan Badarudin Andi Pecunang, serta kepengurusan yang dibentuk.

​​​​​​​Partai Berkarya, kata dia, menghormati aturan hukum dan perundang-undangan yang memberikan waktu bagi Kemenkumham untuk melakukan kajian atas keberatan yang disampaikan.

Ia berharap pemerintah, dalam kaitan ini Kementerian Hukum dan HAM bisa melihat persoalan itu secara lebih komprehensif, sebab sejalan dengan SK yang dikeluarkan menunjukkan bahwa Kemenkumham masih melihat dari satu sudut pandang (angle).

"Dengan bukti-bukti yang kami sampaikan, mudah-mudahan bisa menjadi dasar yang membuat Kemenkumham setidaknya memikirkan, bahkan bisa menarik kembali SK tersebut," kata Dinata.***

Sumber : Antaranews.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:36:08 WIB
    Minimalisir Angka Kecelakaan, BP-Jamsostek Bagikan Helem pada Peserta Aktif
    Kamis, 03 Maret 2022 - 12:09:07 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Imbau Orangtua Bawa Anaknya ke Sentra Vaksin
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:39:22 WIB
    Hadiri HUT Damkar ke 102,
    Bupati Inhil: Pengendalian Kebakaran Tugas Kita Bersama
    Kamis, 10 Desember 2020 - 12:45:02 WIB
    Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Pencoblosan di Kabupaten Bandung
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:28:33 WIB
    BNN Bersama Dengan Bea dan Cukai Mengagalkan Peredaran Gelap Narkoba
    Corona Tak Lumpuhkan Bandar,BNN Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia
    Jumat, 12 Februari 2021 - 15:48:17 WIB
    Kemenag Tiadakan UN di Madrasah, MTs dan MA
    Selasa, 06 Juni 2023 - 13:56:04 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Bantu Dorong Mobil Terpater
    Jumat, 28 Februari 2020 - 21:00:36 WIB
    Musda Partai Golkar Riau
    Pertarungan Seru Antara Andi Rahman Dan Syamsuar Pada Musda Golkar Riau
    Kamis, 20 Mei 2021 - 20:17:10 WIB
    Wakapolri Resmikan Gedung Pelayanan Publik Terpadu Polda Riau
    Kamis, 07 April 2022 - 10:32:07 WIB
    Dishub Pekanbaru Berhentikan Lima Jukir Nakal
    Selasa, 04 Mei 2021 - 16:10:53 WIB
    Mamasuki Tahap Finalisasi, Komisi I Rumuskan Rekomendasi Pengelolaan Aset
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:09:40 WIB
    Hati-Hati! Penyakit Donovanosis yang Mampu Gerogoti Alat Kelamin Manusia
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:03:59 WIB
    Camat Tambang Bersama Kepala Desa Bersihkan Sampah di Jalan
    Senin, 10 Januari 2022 - 11:13:01 WIB
    Waduh! Pengecer Nakal Jual Pupuk Bersubsidi
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:41:19 WIB
    H. Tengku Zainuddin Hadiri Kegiatan Bhakti Sosial Sempena HUT Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved