Jum'at, 26 April 2024  
 
Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice

Riswan L | Nasional
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:19:03 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra (JST) telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 24 Agustus 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra membuat pengakuan memberi suap kepada pejabat Polri.

“Di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa tersangka JST. Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan,” kata Awi pada Selasa, 25 Agustus 2020.     

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan banyak hal kepada Djoko Tjandra. Termasuk di antaranya adalah terkait dengan aliran dana dugaan suap untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam pengurusan penghapusan red notice.

“Jadi, penyidik mengejar (keterangan) kepada siapa dan di mana saja uang diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya. Yang bersangkutan (Djoko) mengakui itu memberikan uang kepada para tersangka,” ujarnya.

Akibat dihapusnya red notice terhadap Djoko Tjandra ini, dia bebas keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan di Keimigrasian.      

Brigjen Prasetijo Utomo adalah sempat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri, sebelum dicopot akibat kasus ini. Begitu juga dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Lebih lanjut Awi mengatakan, untuk tersangka Tommy Sumardi selaku pemberi suap tidak penuhi panggilan penyidik Bareskrim. Menurut dia, Tommy Sumardi diwakili oleh kuasa hukumnya dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Kuasa hukumnya beralasan Tommy lagi sakit.

“Pengacaranya menyampaikan bahwa saudara TS minta izin tidak hadir karena sakit. Tentunya, TS juga berharap bisa diundur,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap. Sedangkan Brigjen Prasetijo bersama Irjen Napoleon jadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***

Sumber : Viva.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:17:10 WIB
    Diduga Keberatan Pada Operasi YUSTISI, Oknum TNI Aniaya Lurah di Siantar
    Senin, 20 September 2021 - 08:41:13 WIB
    Besok Gubri Lakukan Pemancangan Tiang Pertama SPAM Pekanbaru-Kampar Kapasitas 1.000 Liter per Detik
    Selasa, 01 Juni 2021 - 07:11:20 WIB
    Program Vaksinasi Harus Cepat Laksanakan, Kapolresta : Ingatkan Covid-19 di Kota Pekanbaru Cukup Ti
    Rabu, 05 Januari 2022 - 09:49:37 WIB
    Pameran Foto Kegiatan Reses DPRD Jabar
    Selasa, 11 Januari 2022 - 15:19:11 WIB
    Harga Sawit di Riau Naik Lagi, Petani Senyum-senyum
    Minggu, 28 Februari 2021 - 18:28:16 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ini Tanggapan PDI Perjuangan
    Jumat, 04 September 2020 - 11:19:28 WIB
    Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:23:33 WIB
    Kejagung Sebut Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp20 Triliun
    Kamis, 02 September 2021 - 12:05:09 WIB
    Pansus II Konsultasikan Penggunaan Teknologi TPPAS Regional Legok Nangka Ke Dirjen EBTKE KESDM RI
    Selasa, 07 November 2023 - 17:55:10 WIB
    Bahas Raperda untuk Propemperda 2024, OPD Jabar Di Harapkan Segera Lengkapi Persyaratan
    Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB
    Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
    Minggu, 19 April 2020 - 10:28:10 WIB
    DAMPAK VIRUS CORONA
    Bhayangkari Kampar Sumbang 200 Paket Nasi Kotak Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:09:25 WIB
    Danrem 142/Tatag Lepas 14 Orang Prajurit ke Jajaran Korem 142/Tatag
    Sabtu, 27 November 2021 - 21:35:14 WIB
    Bupati Tapteng Berikan Bantuan Rehab Rumah Kepada 11 Warga Kecamatan Pandan
    Selasa, 28 Juli 2020 - 00:04:51 WIB
    Leubang Hulu di Kepung Banjir
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved