Jum'at, 26 April 2024  
 
Pakar HAK Cipta Bicara
Asosiasi Bela Hak Cipta, Sosialisasikan Hak Cipta, Ini Kata Pakar Tentang Pidananya

Rahmad Gea | Nasional
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:46:28 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta |  Tiraskita.com-  Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah. Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah. Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC dihotel Aston Jaksel (28-8) sore.

Dalam seminar Nasional diikuti para nara sumber H. Roma Irama ketum PAHMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo Musisi dan nara sumber patner YouTube .

Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri. Kata Edi, saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta  pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius malkukan langkah langkah  hukum pidana jika mediasi tidak menumukan solusi.

Walaupun UUHC  saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti uuhc tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 Mengatur  sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin. "Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor,"Kata Edi.

Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi Dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H.  mngaharapkan kedepan, jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara Nasional dan tersistem sehinga target sasaranya yang jelas dan terukur pada sasaranya, "kata Edi seorang Pengacara Dan Dosen.

Sementara Rhoma Irama mengharkan ,semua komponen Bangsa menghargai karya seni Musisi karena karya seni ini merupakan produk Hak Cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa. Karya seni tulang pungung ekonomi pencipta yang patut dihargai dan dlindungi oleh aparat penegak hukum. Karena dimanapun masnyrakat dunia tidak bisa meningalkan Musik Dan khususnya lagu dangdut. Dangdut Indonesia mendunia bahkan sampai Amerika Serikat . "Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan  disamping kita juga melakukan kerja sama dengan kreator youtuber agar mrmperhatikan aturan yang berlaku Di negara Kira, "Kata Rhoma Irama.

Ditempat yang sama Dr. Eko dari Inteljen Kejaksaan Agung RI sosialisasi mengenai pelangaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube, harus terus digalakan oleh pengiat seni musisi Pencipta dll.

Kata Eko, jika ada pelanggaran hak Cipta, bukan hanya dapat dipidana mengunakan uuhc, namun uu perpajakan  UU PNPB  dan UU  Tipikor.  Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor  "kata Eko.

Sementara nara sumber lain Candra Darusman, Jemmy Palopo menyoroti mengenai  era digital yang membutuhhkan kerja sama semua pihak. Secara ekonomi para youtuber sebagian tidak mngerti aturan hukum sebagian memahami hukum. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama yang baik antara musisi, Pencipta, dll agar menghasilkan hasil ekonomi yang sama sama menguntungkan,"kata Candra Darusman.

Liputan :  Irma Apriyani


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 24 Juli 2022 - 17:27:07 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Pembinaan Kekuatan dan Implementasi Kepemimpinan TNI AU
    Selasa, 19 Juli 2022 - 11:13:20 WIB
    Anggota DPRD JABAR H Sadar Muslihat,S.H, Jadi Narasumber IKP
    Senin, 09 Agustus 2021 - 11:56:38 WIB
    Giat Ops Yustisi, Polsek Tanjung Beringin Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
    Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:48:57 WIB
    ELMAR Dapat Dukungan Dari Tokoh Masyarakat Nias Barat Domisili Riau
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:34:37 WIB
    Ruas Tol di Aceh dan Sulut Siap Beroperasi Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:39:22 WIB
    Hadiri HUT Damkar ke 102,
    Bupati Inhil: Pengendalian Kebakaran Tugas Kita Bersama
    Rabu, 22 September 2021 - 17:43:27 WIB
    Anggota Kodim 0808/Blitar Terima Luhkum Dari Tim Kumdam V/Brawijaya
    Kamis, 05 November 2020 - 14:07:19 WIB
    Kapolres: Hadiah Rp 40 Juta Bagi yang Informasi BB Narkoba Minimal 1 Kg
    Polres Pematangsiantar Tangkap 53 Pemain Narkoba, Tiga Diantaranya Wanita
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:58:57 WIB
    Ketua DPRD JABAR Hadiri Apel Kehormatan Dan Malam Renungan Suci Dalam Rangka HUT RI Ke 77
    Kamis, 30 Desember 2021 - 16:06:39 WIB
    20 Tahun Bakti Untuk Negeri AKABRI 2001 Digelar di TNI AL Lanal Cirebon
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:43:38 WIB
    Pemkab Sergai-BINDA Sumut Jalin Sinergitas Laksanakan Vaksinasi Pelajar
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:44:35 WIB
    Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau
    Kamis, 14 September 2023 - 11:17:10 WIB
    Gudang Penampungan CPO Ilegal Marak Lagi di Sekitar Polres Rokan Hilir
    Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:48:18 WIB
    Kunjungi Puskesmas, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan
    Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:13:05 WIB
    Peluang Kemitraan ASEAN-ROK di bidang Ekonomi Hijau dan Digital
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved