Jum'at, 26 April 2024  
 
Kasus Kekerasan Oknum TNI di Ciracas, TNI Ganti Rugi Rp 778 Juta, Polri 1,63 Miliar

| Nasional
Rabu, 16 September 2020 - 14:13:46 WIB

Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADH
TERKAIT:
   
 
tiraskita.com, Jakarta - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI, mencapai Rp 778.407.000. "Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (16/9/2020).

Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI. Salah seorang korban, yakni Maulana Husni, diketahui berprofesi sebagai sopir di perusahaan media ANTV.

Maulana Husni sendiri menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

"Terkahir pemberian santunan pada 12 September, diberikan langsung oleh KSAD kepada Moh Husni Maulana," kata Dudung. Selain itu, kerugian materiil yang harus ditanggung Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mencapai Rp 1,63 miliar. Kerugiaan materiil tersebut berupa perusakan di Pos Polisi Taman Mini, Polsek Pasar Rebo, dan Polsek Ciracas. Puspom TNI sendiri saat ini sudah menetapkan 65 oknum TNI sebagai tersangka kasus penyerangan itu.


Sebagaimana sudah diterangkan di atas bahwa 57 oknum TNI berasal dari TNI AD. Sementara, tujuh orang berasal dari TNI AL dan satu orang berasal dari matra TNI AU.

Adapun penyerangan Polsek Ciracas itu berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Akibat kecelakaan tunggal itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Ia mengaku, dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi. Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Sumber : Kompas.com





comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  •  
     
     
    Kamis, 02 September 2021 - 12:46:51 WIB
    Tujuh Fraksi DPRD Jabar Setujui Enam Ranperda Pemprov Jabar
    Rabu, 30 Maret 2022 - 09:31:47 WIB
    ADVERTORIAL PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
    Berkat Tangan Dingin Firdaus-Ayat Pekanbaru Raih Multiprestasi dari Tahun 2012-2022
    Rabu, 26 Mei 2021 - 18:56:12 WIB
    Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Terkait Penggunaan Dana Desa
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:01:12 WIB
    Plh Walikota Dumai Ikuti Acara Penyerahan Sertipikat Tanah
    Jumat, 09 April 2021 - 14:43:50 WIB
    Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:13:17 WIB
    Berita Pj. Bupati Terima Aspirasi Mahasiswa
    Sabtu, 02 Maret 2024 - 11:16:04 WIB
    Harvesting BBI/BBWI Riau Akan Digelar Juni 2024 Mendatang
    Jumat, 25 Juni 2021 - 11:34:05 WIB
    Dibongkar Kapolda, Mantan Calon Walikota Siantar dan Oknum TNI yang Menembak Mati Marsal
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:13:16 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Gudang Vaksin Covid-19
    Senin, 15 Februari 2021 - 16:59:17 WIB
    Pemkot Cimahi Kembali Merencanakan Pengurangan Pajak Tahun 2021
    Rabu, 27 Maret 2024 - 11:43:41 WIB
    Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:58:16 WIB
    Diduga Curi 7 Unit Pemanas Unggas, Wahyu Diciduk Polsek Pantai Cermin
    Kamis, 30 Maret 2023 - 18:02:58 WIB
    Peduli Stunting, Danlanud Mus & Ketua Pia AG Cab 16/D.I Lanud Mus kunjungi Warga binaan
    Jumat, 17 September 2021 - 13:08:46 WIB
    Audiensi DPP Satria Kawani Dengan Ekspedisi SiCepat Terkait Kasus Yang Menimpa Anggota Satria Kawani
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:38:03 WIB
    LAWAN COVID-19
    Khawatir Kasus Impor di Cirebon, Kang Emil Minta Tingkatkan Rasio Tes PCR
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved