Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Aturan Baru Pilkada, KPU Batasi Peserta Kampanye 50 Orang

Arif Hulu | Nasional
Kamis, 24 September 2020 - 12:33:24 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan para calon kepala daerah menggelar kampanye terbatas secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Virus Covid-19.

Pasal 58 PKPU tersebut menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Apabila para peserta tidak dapat melakukan melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung. Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta.

"Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung," mengutip bunyi Pasal 58 butir a dalam PKPU, Kamis (24/9).

KPU juga mewajibkan para calon kepala daerah dan peserta rapat kampanye terbatas mematuhi pelbagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di antaranya wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Lalu, panitia harus menyediakan sarana sanitasi berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," mengutip bunyi Pasal 58 butir e.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, semua peserta Pilkada Serentak 2020 wajib mematuhi protokol kesehatan dan meminimalisasi kerumunan.

Kapolri Jenderal Idham Aziz juga telah menerbitkan Maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus Covid-19 dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol tersebut.

Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Sebanyak 270 wilayah akan mengikuti gelaran pemilu lokal lima tahunan tersebut pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sumber : Cnnindonesia.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Senin, 15 Januari 2024 - 19:37:57 WIB
    Wawako Gunungsitoli Berharap Sarjana Baru Bekerja dan Berkarya Secara Profesional
    Senin, 27 September 2021 - 09:33:57 WIB
    Diatur Pusat, Tambahan Vaksin Datang Secara Berkala di Pekanbaru
    Jumat, 18 Desember 2020 - 16:39:05 WIB
    Jalin silaturahmi
    DanLanal Baru Kopi Morning Bareng Wartawan Simeulue
    Rabu, 08 Juni 2022 - 15:07:08 WIB
    OPINI : Kesiapan Sekolah Menyambut Pembelajaran Tatap Muka
    Senin, 21 Juni 2021 - 11:46:50 WIB
    Hebohkan Warga, Munculnya Ribuan Ikan Dari Dasar Laut ke Permukaan
    Rabu, 25 Maret 2020 - 20:20:35 WIB
    Ibunda Presiden Jokowi Meninggal
    Rabu, 06 Januari 2021 - 21:24:20 WIB
    Bupati Harris : Tak Ada Pelantikan Pejabat hingga Jabatannya Berakhir
    Senin, 12 Juni 2023 - 10:14:31 WIB
    Gubri Syamsuar : Hebat prestasi atlet Riau, sangat membanggakan
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:45:16 WIB
    Sempena Serahkan BLT DD
    Bupati Kampar ; Mari Ciptakan Negeri Yang Sejuk Menuju Kampar Baldatun Tayyibatun Warobbun Ghofur
    Senin, 18 Januari 2021 - 20:00:46 WIB
    Waasops Panglima TNI: Hidup, Mati, Rejeki Gusti Allah Yang Memberi
    Minggu, 07 Februari 2021 - 18:46:38 WIB
    Kabid Humas Polda Banten Hadiri Bhakti Sosial SMSI
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:15:09 WIB
    Catur Sugeng S, SH, Buka Musrenbang Perdana Di Kecamatan Tapung
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:28:34 WIB
    Putus Rantai Covid-19, Pemkab Sergai Jemput Bola Vaksin Lansia Kerumah Warga
    Kamis, 18 Februari 2021 - 04:44:44 WIB
    Hak Jawabnya Dinilai Tidak Layak, Kuasa Hukum Korban Lanjutkan ke Dewan Pers
    Rabu, 09 Februari 2022 - 08:55:25 WIB
    Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 72 Tahun 2022 Berjalan Khidmat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved