Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Yasonna Siap Hadapi Tommy di PTUN soal Berkarya Muchdi Pr

Arif Hulu | Nasional
Senin, 28 September 2020 - 16:52:36 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto.
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengaku siap menghadapi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN. Tommy menggugat Yasonna terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

"Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/9).

Yasonna mengatakan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr sudah sesuai aturan dan prosedur. Karena itu ia mempersilakan jika kubu Tommy Soeharto menggugat keputusannya tersebut.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," Yasonna.

Ia mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas menurutnya adalah hal biasa saja.

Yasonna pun mengaku siap menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Berkarya itu. Sejak awal, Yasonna mengaku mempersilakan bila ada pihak yang mau menguji keputusannya yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Pr.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," tutur Yasonna.

Tommy secara resmi telah melaporkan Yasonna ke PTUN soal pengesahan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi. Gugatan itu teregister pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Tommy meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya. Putra Presiden RI ke-2 itu juga meminta keputusan Menkumham RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020, dinyatkaan tidak sah dan dibatalkan.

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 dan Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.

Pemeriksaan persiapan gugatan Tommy kepada Yasonna ini bakal bakal digelar PTUN Jakarta pada Selasa 29 September 2020 mendatang.

Sebelumnya, Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

Hasil Munaslub itu kemudian disahkan Yasonna dengan mengeluarkan SK bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.(AH**)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 25 Juni 2021 - 08:21:38 WIB
    Sambut HARGANAS Ke-28
    TP PKK Kabupaten Tapanuli Tengah Tinjau Pelaksanaan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
    Rabu, 30 Maret 2022 - 14:13:32 WIB
    Bupati Bengkalis Apresiasi KNPI Kabupaten Bengkalis
    Minggu, 07 Februari 2021 - 18:46:38 WIB
    Kabid Humas Polda Banten Hadiri Bhakti Sosial SMSI
    Rabu, 23 Juni 2021 - 17:13:07 WIB
    Jelang HUT Bhayangkara 1 Juli, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka
    Selasa, 05 Mei 2020 - 15:54:14 WIB
    LAWAN COVID-19
    Panglima TNI Memerintahkan Seluruh Jajaranya Untuk Bantu Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19
    Senin, 17 Mei 2021 - 14:21:11 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan.
    Selasa, 18 Februari 2020 - 14:16:25 WIB
    Penemuan Bayi
    Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pekanbaru Berikan Bantuan Untuk Bayi Yang Ditemukan Dietalase Warung
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:27:21 WIB
    Lewat Paripurna, DPRD Meranti Tarik Ranperda Kepelabuhan
    Senin, 13 Januari 2020 - 02:50:01 WIB
    Jokowi Tidak Kasih Ampun
    Tiga Kapal Perang Usir Kapal Asing
    Rabu, 17 November 2021 - 12:44:04 WIB
    Secara Resmi, Wakalemdiklat Polri Buka PAG Polri Gelombang II Tahun 2021
    Sabtu, 15 Agustus 2020 - 17:32:10 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Berikan Fasilitas Internet Gratis Untuk Pelajar, Dimasa Pandemi Covid-19
    Kamis, 15 Juli 2021 - 13:52:40 WIB
    17 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Jalani Program Asimilasi di Rumah
    Jumat, 14 Mei 2021 - 10:03:18 WIB
    Warga Minta PLN Segera Perbaiki
    Kabel PLN Ancam Keselamatan Warga Desa Masundung
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:28:36 WIB
    Plh. Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus IKMK Kabupaten Siak
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB
    Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved