Jum'at, 26 April 2024  
 
Pengupahan Dihitung Berdasarkan Waktu dan Hasil
Presiden: Dengan UU Cipta Kerja, Perusahaan Tak Bisa Lakukan PHK Sepihak

Arif Hulu | Nasional
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:29:39 WIB

Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan informasi yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak, dan juga hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi. Baca juga : DPR RI Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kesejahteraan pekerja, kata Presiden, juga dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Pada dasarnya, menurut Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga pekerja.

Dari sisi upah,Jokowi mengatakan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu. Baca juga : RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR

UU Cipta Kerja juga mengatur agar sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Kepala Negara.

Sumber : Setpres


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 25 Januari 2023 - 13:56:12 WIB
    Anggota Komisi V DPRD JABAR Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Kab Bogor
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:41:08 WIB
    Bencana Besar Kelaparan di Ukraina pada 1930
    Kamis, 23 Desember 2021 - 10:56:34 WIB
    Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU Lakukan Kegiatan Belajar Mengajar
    Selasa, 30 Mei 2023 - 20:02:51 WIB
    Pesan Pangdam IV/Diponegoro : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:51:05 WIB
    Jaksa Membuka Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor Hingga Rp4,7 T
    Selasa, 16 November 2021 - 07:39:52 WIB
    Bupati Tapteng Dan Wali Kota Sibolga Hadiri HUT HKBP Sarudik
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:40:58 WIB
    Panglima TNI Lakukan Mutasi 28 Pati TNI
    Selasa, 31 Mei 2022 - 09:32:17 WIB
    Kepemimpinan Dimasa Era New Normal
    Senin, 28 Desember 2020 - 16:31:22 WIB
    Juga gandeng JQR dan Jabar Bergerak
    PKK Provinsi Jabar dan BAZNAS Teken Kerja Sama Program Keumatan
    Kamis, 30 Januari 2020 - 16:48:19 WIB
    PELINDO 1 ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA MELALUI PELABUHAN
    Selasa, 05 Maret 2024 - 11:29:21 WIB
    Yonarmed 3/Naga Pakca Terima Kunjungan Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:30:32 WIB
    Motor Tersenggol Tronton, Warga Kuansing Tewas Seketika
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:08:34 WIB
    Belajar Tatap Muka Terbatas, Wali Kota Beri Izin Sekolah di Zona Kuning dan Hijau
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:33:40 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kabar Baik! Hasil Lab PCR Dari Swab Lanjutan Pasien di Secapa AD, 27 Pasien Negatif
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:40:04 WIB
    RDP DISPORA KAMPAR
    Komisi II DPRD Kampar Minta Tempatkan Guru Agama Kristen
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved