Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja

Arif Hulu | Nasional
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:04:54 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus memberikan penjelasan terkait poin-poin UU Cipta Kerja yang dikhawatirkan publik
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Pemerintah tak berhenti memberikan penjelasan terkait poin-poin yang menjadi kekhawatiran publik, khususnya buruh, dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Mulai dari penggunaan tenaga kerja asing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), ditegaskan tidak dibebaskan begitu saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, untuk tenaga kerja asing, pemerintah akan memberikan syarat-syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing. Selanjutnya, untuk isu waktu kerja, tetap tak berubah sebanyak 40 jam dalam sepekan.

"Mengenai isu waktu kerja, itu tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusahanya dapat memilih sistem 5 hari 8 jam, atau 6 hari 7 jam," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan, pekerja yang terkena PHK pun akan tetap diberikan pesangon. Pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Mereka bahkan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru," jelasnya.

Sedangkan terkait isu pendidikan, Airlangga kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengaturnya. Menurutnya, tidak ada perubahan sistem dalam pendidikan baik formal maupun pesantren dari adanya UU Cipta Kerja.

Menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja, Airlangga menegaskan bahwa pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. "Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek," tandasnya.

Selanjutnya, upah minimum menurutnya tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

"Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya," pungkas dia.

Sumber : Sindonews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:47:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Kemanusiaan, PD. IWO Kota Metro Salurkan Ratusan Paket Sembako Dan Masker Pada Warga
    Rabu, 17 November 2021 - 21:48:15 WIB
    Kapolda Riau : Perambahan Hutan Pada Cagar Biosfer Adalah Tindak Kriminal Yang Harus Dihentikan
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:29:29 WIB
    Ratusan Ha Kebun Sawit Petani Mati Diduga Kena Limbah Chevron
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:00:41 WIB
    Pemerintah Gandeng 11 Aplikasi Layanan Kesehatan Online Gratis Bagi Pasien Isoman
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:39:52 WIB
    Pengurus Generasi Pemuda Nias Bersatu
    Generasi Pemuda Nias Bersatu Gelar Rapat Perdana Dalam Persiapan Syukuran
    Minggu, 07 Juni 2020 - 09:10:10 WIB
    Turun Dari 10 Desa Tinggal 3 Desa Lokus Stunting, Bupati Inilah Bentuk Komitmen Kita
    Senin, 10 Januari 2022 - 14:06:03 WIB
    Apel Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
    Rabu, 03 Juni 2020 - 09:28:05 WIB
    KS PTPN V Diduga Teribat Dalam Pencemaran Sungai Tersebut
    DLH Kampar Cek Lokasi Sungai Yang Tercemar Akibat Limbah
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:26:59 WIB
    Kunjungan ke APRIL Group, Kadin Ajak Swasta Contoh Pembangunan Solar Panel
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:50:24 WIB
    231 Ulama dan Tokoh Jabar Divaksin di Gedung Pakuan
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:03:19 WIB
    Riau Targetkan 14 Persen Kasus Stunting
    Kamis, 09 Juli 2020 - 09:31:19 WIB
    MOI CETAK REKOR PRA UJI KOMPETENSI 268 WARTAWAN ANGGOTA LEWAT ZOOM
    Kamis, 21 Januari 2021 - 23:43:09 WIB
    Metode Pembuatan Vaksin Sinovac Diklaim Teruji Puluhan Tahun
    Rabu, 06 Desember 2023 - 14:59:44 WIB
    Kebersihan Pangkal Kesehatan, Kebersamaan Bersama Warga Bersihkan Saluran
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:15:38 WIB
    DEDIKASI EDY SUMARDI SEBAGAI KABIDHUMAS POLDA BANTEN
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved