Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Firli Bahuri Ungkap Bakal Ada Bupati dan Wali Kota yang Ditahan KPK

Riswan L | Nasional
Kamis, 12 November 2020 - 00:42:05 WIB

Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi KPK, Firli Bahuri.(nt)
TERKAIT:
   
 
Jarat | Tiraskita.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan timnya bakal menangkap sekaligus menahan dua kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Firli di tengah agenda 'Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)' yang disiarkan melalui akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11).

"Nanti minggu depan lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota," tutur Firli sekaligus mengingatkan calon kepala daerah yang mengikuti kegiatan pembekalan Pilkada tersebut.

Sementara Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, dua kepala daerah yang akan ditahan itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.

Ali membeberkan, keduanya antara lain Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus yang dijerat atas sangkaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dan, Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atas dugaan suap DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Dua tersangka itu sudah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (10/11) kemarin. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Khairuddin Syah saja. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020.

Sementara Zulkifli belum ditahan lantaran yang bersangkutan meminta jadwal ulang pemeriksaan menjadi Selasa (17/11) pekan depan.

Ali pun menjelaskan, Zulkifli tidak bisa meninggalkan agenda dinas yang sudah terjadwal sehingga meminta penjadwalan ulang.

"Satu sudah ditahan [Khairuddin], satu dijadwal ulang [Zulkifli]," terang juru bicara berlatar belakang jaksa kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/11).

Perkara yang menjerat dua kepala daerah tersebut merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam penindakan tersebut, tim KPK menyita uang Rp400 juta dan telah menetapkan 6 orang tersangka.

Yakni Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Selain itu ada pula Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman; serta Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sumber : CNN Indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:39:14 WIB
    MOI Pekuat Jaringan Lewat Kartu Anggota Dan Sertifikat Keanggotaan
    Kamis, 07 Mei 2020 - 08:53:51 WIB
    Eks Camat Pemko Pekanbaru Minta APH Usut Anggaran Miliaran PMB-RW Sejak Tahun 2015
    Rabu, 26 Februari 2020 - 12:34:09 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Sosialisasi Penerimaan CATAM TNI AD 2020
    Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:50:23 WIB
    Kapolda Banten Bhakti Sosial di RS. Bhayangkara Polda Banten, Bantu Tenaga Medis
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:17:00 WIB
    Penyakit Masyarakat Berupa Judi Togel Lagi Marak di Siak Hulu Kampar
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:33:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kawasan Taman Suropatih Sepi Pengujung Akibat Covid-19, Pendapatan Warga Sekitar Menurun
    Senin, 19 Juli 2021 - 08:54:09 WIB
    Gubri bagikan bantuan PPKM 2021 door to door di Cinta Raja
    Minggu, 28 Februari 2021 - 13:34:54 WIB
    Edy Sumardi : Hadirnya Virtual Police, Untuk Wujudkan Medsos Yang Sehat dan Bersih
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:41:14 WIB
    Koalisi Tetap Kerja Dan Terus Bekerja
    Koalisi Kampar Maju : Dukung Penuh Program Catur Yang Pro Rakyat
    Rabu, 23 Juni 2021 - 07:44:08 WIB
    Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE
    Rabu, 10 Februari 2021 - 17:47:42 WIB
    Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
    Senin, 07 November 2022 - 13:27:44 WIB
    PJ Bupati Kampar Kamsol Berikan Santunan Kepada 63 Anak Yatim di Kuok
    Rabu, 22 September 2021 - 08:19:19 WIB
    BABINSA DESA LAEHUWA TURUT HADIR DALAM PELANTIKAN PENGURUS PKK TINGKAT DESA
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:57:12 WIB
    Lima Raperda Masuk Dalam Propemperda Semester Pertama Tahun 2022
    Jumat, 28 Januari 2022 - 14:12:01 WIB
    Pemko Siap Sukseskan Program PTSL di Kota Pekanbaru Bersama BPN
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved