Minggu, 28 April 2024  
 
Majukan Usaha Mikro, Ini Jurus Kemenkum HAM dalam Beri Kemudahan Berusaha

Riswan L | Nasional
Selasa, 15 Desember 2020 - 13:54:39 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat melakukan diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan pada kunjungan kerjanya ke Bali, hari ini. Diskusi interaktif tersebut juga dihadiri oleh pemerintah daerah, calon pelaku usaha, dan notaris.

Tak sampai di situ saja, Yasonna juga membeberkan upaya selanjutnya untuk mendukung kemudahan berusaha adalah dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Jaminan Benda Bergerak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

RUU ini akan menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak (fidusia/gadai, resi gudang, dan hipotek) ke dalam satu peraturan sehingga Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak nantinya dapat menjadi unsur pendukung dalam kemudahan berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada para debitur dan kreditur demi terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

"Dalam RUU tersebut diharapkan adanya penguatan sistem kepailitan yang adil serta mengutamakan kelangsungan usaha dengan mengedepankan perdamaian atau restrukturisasi, transparansi informasi pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, dan profesionalisme kinerja," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Lebih lanjut, Yasonna menyebutkan pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk menarik minat investor yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat.

Di sisi lain, pandemi COVID-19 yang telah melanda sebagian besar negara di dunia telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial-ekonomi. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga bulan Oktober 2020, sebanyak lebih dari 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi COVID-19.

Selanjutnya pemerintah telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia melalui kebijakan yang memberikan berbagai stimulus, salah satunya lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ungkap Yasonna.

Di samping itu, Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

Pada UU Cipta Kerja, lanjut Yasonna, Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan. Di antaranya adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal.

Ada juga kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan yang cukup dilakukan dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris.

Selain itu, UU Ciptaker juga mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier (pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa komisaris), dan pembayaran pajak yang lebih murah.

Yasonna pun berharap dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMKM dalam memulai usaha dan mengubah mindset untuk lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 11 Februari 2022 - 17:20:11 WIB
    Bupati Rohil Kembali Lantik Puluhan Pejabat Eselon ll Hingga Camat dan Lurah
    Senin, 05 April 2021 - 16:57:01 WIB
    Pria Ini Bikin Sayembara untuk Temukan Istrinya dengan Hadiah Rp 75 Juta
    Kamis, 03 November 2022 - 10:46:29 WIB
    Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jenis Ganja 112 Kg Jaringan Sumatera dan Jawa
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:29:30 WIB
    Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas Dihadiri Langsung Bupati Kampar
    Minggu, 20 Desember 2020 - 12:40:59 WIB
    AS Sangat Yakin Rusia Berada di Balik Serangan Siber Masif Targetkan Badan Pemerintah
    Senin, 28 Desember 2020 - 16:35:43 WIB
    Doni Monardo Apresiasi Penanganan COVID-19 di Jabar
    Selasa, 17 Mei 2022 - 12:40:59 WIB
    DLHK akan Tempatkan Petugas Awasi TPS Ilegal
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:23:26 WIB
    Momerendum Of Understending
    Bupati Kampar Terima Kunjungan Rektor UIR Dan Dirut Pascasarjana
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:22:33 WIB
    Rangka Mendukung Kegiatan Wilayah, Babinsa Koramil 07/Alasa Lakukan Monitor di Kecamatan Tugala Oyo
    Selasa, 01 Desember 2020 - 09:10:42 WIB
    Uu Ruzhanul Sebut Sekolah Demokrasi Penting bagi Generasi Muda
    Minggu, 04 Juni 2023 - 12:35:21 WIB
    Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
    Rabu, 27 Januari 2021 - 12:19:12 WIB
    Ini Penampakan Suami-Istri Tersangka Pemerkosa Wanita di Sumbar
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:10:46 WIB
    LAWAN COVID-19
    Alhamdulillah, Rapid Tes Seluruh Pegawai Diskominfo dinyatakan Negatif
    Senin, 28 September 2020 - 12:35:27 WIB
    Dakwah UAS Dikawal Marinir, DPR Sebut untuk Cegah Penyerangan
    Minggu, 31 Mei 2020 - 00:33:32 WIB
    EKONOMI DIGITAL
    Ratusan Pelaku Usaha 11 Yurisdiksi Ikuti Webinar Sosialisasi Pajak Digital
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved