Jum'at, 26 April 2024  
 
Oknun Polisi Terduga Pemerasan, Kasusnya Bikin Malu Polri

Riswan L | Nasional
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:57:20 WIB

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020

TERKAIT:
   
 
Denpasar | Tiraskita.com - Briptu Ryanzo Christian Ellessy N terduga pelaku pemerasan dan ancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan online langsung ditahan Polda Bali.

Oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali juga dijatuhi sanksi nonjob. 

"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin. 

Kapolda juga menegaskan Briptu Ryanzo juga sudah dinonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama.

“Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apapun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda. 

Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang. "Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik.

Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda. 

Hingga saat ini, tersangka Ryanzo masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. 

Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada. 

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo.

Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 02 Juli 2022 - 21:41:59 WIB
    Dukung Timnas, Ketua RW dan RT, Adakan Nobar
    Kamis, 10 Maret 2022 - 16:39:30 WIB
    Selama Dua Hari, Lanud S Sukani Gelar Latihan Menembak
    Jumat, 12 Mei 2023 - 14:39:06 WIB
    Diskominfotiks Rokan Hilir Lakukan Instalasi Massal Sistem Support TTE Sikoncang
    Rabu, 07 Juni 2023 - 11:17:06 WIB
    Gubernur Riau Hadiri HUT ke 47 RSUD Arifin Achmad
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:30:37 WIB
    Kabar Gembira, Pabrik Baterai Mobil Listrik RI Rp 142 T Dibangun Juli, Pecahkan Rekor Investasi
    Selasa, 06 Juli 2021 - 11:34:16 WIB
    GELEGAR SUMBER DAYA MINERAL JABAR?
    Selasa, 28 Februari 2023 - 07:45:43 WIB
    MAN 4 Pekanbaru Gelar LDK Tahun 2023, Ini Tujuannya
    Kamis, 16 Juli 2020 - 19:36:39 WIB
    SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:29:59 WIB
    Barang Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:23:27 WIB
    Polri Akan Gelar Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Kamis Mendatang
    Selasa, 29 September 2020 - 11:30:27 WIB
    Nenek 'Luna Maya' Nikahi Berondong yang Baru Kenal 3 Hari, Ternyata si Nenek Sudah 20 Kali Menikah
    Senin, 05 Desember 2022 - 11:17:41 WIB
    Bambang Mujiarto Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda Jabar
    Kamis, 02 Juli 2020 - 14:09:09 WIB
    Investasi Di Arab Saudi
    Yandri Susanto Mengapresiasi Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
    Minggu, 05 April 2020 - 18:03:47 WIB
    ADANYA DISIKRIMINATIF TERHADAP PERATURAN MENTRI HUKUM DAN HAM
    Anggota DPR Kritik Yasonna Tak Beri Koruptor Asimilasi
    Jumat, 13 Mei 2022 - 18:30:26 WIB
    Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon Harus Tingkatkan Indeks Kebahagiaan Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved