Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu.">
Rabu, 24 April 2024  
 
Benarkah Cuma Nonton Iklan di Vtube Bisa Dapat Duit? 

Rahmad | Nasional
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:44:00 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Member lama Vtube terpantau masih 'getol' menarik anggota baru. Padahal, kegiatan usaha bisnis itu sudah dilarang oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu.

Agar tak mudah tergoda, ada baiknya mengenal lebih dalam tentang bisnis yang sudah masuk daftar investasi bodong versi OJK tersebut.

Apa itu Vtube dan bagaimana cara kerjanya?

Berdasarkan penelusuran detikcom, Senin (25/1/2021), Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan PT. Future View Tech. Fokus bisnis perusahaan ini sendiri bergerak di bidang advertising.

Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.

Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP). Adapun 1 VP bernilai US$ 1 setara Rp 14.000. Poin yang dikumpulkan baru bisa ditukar setelah 40 hari.

Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.

Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar.

Misal, mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket, dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).

Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu.

Untuk bergabung dengan aplikasi ini, member bisa mulai lewat aplikasi yang sudah tersedia di play store.

Namun, perlu diingat, perusahaan aplikasi itu, kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.

Meski pada entitas terbaru, nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, akan tetapi, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.

Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs resmi perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung.***

Sumber : finance.detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:26:36 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Sebagai Pembicara di Kegiatan UMC
    Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:43:49 WIB
    Anak Amin Rais Ditegur Di Pesawat, Mumtaz Rais ; Kamu Siapa ?
    Selasa, 13 Juni 2023 - 09:39:14 WIB
    DPRD Jawa Barat Segera Bahas Nama Bakal Calon Pj Gubernur Jabar
    Selasa, 19 Juli 2022 - 11:13:20 WIB
    Anggota DPRD JABAR H Sadar Muslihat,S.H, Jadi Narasumber IKP
    Jumat, 28 Februari 2020 - 21:33:42 WIB
    Presiden Filipina Pecat Semua Pegawai Biro Imigrasi yang Izinkan Warga China Masuk Ke Negaranya
    Senin, 21 Juni 2021 - 15:00:53 WIB
    Sang Kapal Ilahi Milik China Antarkan 3 Astronautnya ke Luar Angkasa
    Rabu, 12 April 2023 - 19:25:59 WIB
    Pembinaan Rohani dan Mental Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon
    Minggu, 03 April 2022 - 09:43:37 WIB
    Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bakhtiar Imbau Ummat Islam Di Tapteng Tetap Laksanakan Ibadah di Masj
    Kamis, 04 April 2024 - 20:21:29 WIB
    Pangdam IV/Dip Dampingi Panglima TNI Beserta Menko PMK & Kapolri Tinjau Kesiapan Yan Mudik di Tol
    Minggu, 19 April 2020 - 22:27:18 WIB
    Cegah Penyebaran Covid 19, AG Entertaiment Bagikan Masker di Dua Desa
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:59:17 WIB
    ADVERTORIAL
    KI Riau Visitasi ke Diskominfopers Inhil
    Kamis, 04 Juni 2020 - 17:13:16 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Bersama Prajuritnya Lakukan Donor Darah
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:56:10 WIB
    Bupati Rohil Hadiri Syukuran Hari Bhakti PUTR ke-77
    Senin, 10 Januari 2022 - 11:11:09 WIB
    Puncak HUT SMAN 8 Pekanbaru, Gubri Serahkan Hadiah Utama
    Senin, 11 Mei 2020 - 07:25:30 WIB
    Kabid Gakda Satpol PP Kampar Melakukan Pendataan Usaha Legal Dan Ilegal Kuari
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved