Kontroversi penebangan hutan alam di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menuai polemik publik. Sebagai putra asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti, pakar lingkungan Dr. Elvir">
Kamis, 28 Maret 2024  
 
Kontroversi Hutan Desa Mengkikip,
Dr Elviriadi: Pejabat Terkait Bisa Dipidana

Rahmad | Nasional
Jumat, 05 Februari 2021 - 18:01:15 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM  – Kontroversi penebangan hutan alam di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menuai polemik publik. Sebagai putra asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti, pakar lingkungan Dr. Elviriadi angkat bicara saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapps, Jumat (5/2).

“Pelepasan kawasan hutan itukan dah jaman baheulak. Dari tahun 1998. Apa progress nya, bagaimana rencana pengelolaannya? Laporan berkala ke instansi terkait? Kok tiba tiba ditebang begitu saja?,” kata Elv kepada media ini.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menilai ada dua keganjilan yang harus diselidiki dalam kasus penebangan hutan alam tersebut.

“Ya, jelas pertama SK Pelepasan Kawasannya itu mana? Sebagai titel hutan hak. Yang saya tahu, Pelepasannya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana oleh Pak Jamaludin Suryo Menteri Kehutanan waktu itu. Sekarang sudah tahun 2021, tahun 2020 kemaren baru diolah. Ini sudah melanggar Diktum Pelepasan Kawasan Hutan, karena jika lebih 1 tahun tidak dikerjakan,  ijin gugur,” ujarnya.

Kedua, kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu, keberadaan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya ini harus di verifikasi Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III.

“BP2HP itu kan pembina kawasan hutan produksi. Kok bisa keluar dokumen pendukung penebangan kayu hutan alam, sementara Nota Angkutan dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tidak diketahui Kepala Desa.

Tokoh muda Meranti yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan ini meminta pejabat terkait mempelajari aturan dan memahaminya.

“Bacalah aturan itu Wak! Kacau ini kalau gini kerjanya. Kan ada Permen LHK No.P.21/Men LHK/2015 tentang Penata-usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak. Siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” beber mantan aktivis mahasiswa itu

Elviriadi juga meminta Dinas LHK Propinsi Riau pro aktif mengusut persoalan diatas. Semua kegiatan penatausahaan hasil hutan hak, itu harus melapor pada Dinas LHK.

“Koordinasi dan crosscheck harus dilakukan Dinas LHK dan Kepala BP2HP. Saya sudah komunikasi ke Ibu Menteri Siti Nurbaya di Jakarta. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan kinerja, pejabat terkait digugat pidana Kehutanan karena turut serta (delic dolus) menabrak aturan yang berlaku,” pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.***

Sumber : sinkap.info


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Kamis, 25 Maret 2021 - 17:58:17 WIB
    Dihadapan Peserta Rakernis Lemdiklat
    Kapolri Minta Kualitas dan Kemampuan Keterampilan Ditingkatkan
    Senin, 16 Maret 2020 - 20:18:26 WIB
    H. Zukri Memberikan Himbauan Maklumat Untuk Menghadapi Virus Corona
    Ketua DPD PDI Perjuangan Riau H. Zukri Ajak Masyarakat Waspada Virus Corona
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:43:59 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kampung Tangguh Kalimaya, Upaya Kapolda Banten Tingkatkan Daya Cegah Covid di Masyarakat
    Minggu, 27 Maret 2022 - 17:40:14 WIB
    Menuju Peradi yang Solid Profesional Intelektual & bermartabat
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:01:06 WIB
    123 CPNS Formasi 2019 di Siak Terima SK
    Rabu, 26 Februari 2020 - 10:02:30 WIB
    PRESIDEN JOKO WIDODO
    Genjot Perekonomian untuk Antisipasi Dampak Wabah Korona
    Jumat, 01 Desember 2023 - 13:15:34 WIB
    Gubernur Riau, Hadiri Puncak Milad Muhammadiyah Riau Ke-111
    Jumat, 19 Februari 2021 - 20:37:38 WIB
    Gugatan Amril Zalukhu CS Kepada Yinger Gunawan Bergulir di PHI Pekanbaru
    Senin, 13 November 2023 - 13:16:10 WIB
    Komisi III DPRD Jabar : Dukung Pj Gubernur Jabar Untuk Mengevaluasi & Memonitoring BUMD
    Senin, 12 April 2021 - 12:48:16 WIB
    Dewas KPK Minta Pimpinan Usut dan Cari Sumber yang Bocorkan Operasi Suap Pajak
    Rabu, 22 April 2020 - 13:35:28 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Bantu Warga Hadapi Pandemi Covid-19, Jajaran Polres Nias Sumbangkan 800 Kg Beras
    Rabu, 29 Juli 2020 - 12:56:46 WIB
    200 kg Sabu Dalam Gudang Beras
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:04:25 WIB
    Mitigasi Bencana Jabar Jadi Rujukan Pembahasan UU Penanggulangan Bencana
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:37:43 WIB
    Dugaan Melakukan Pemerasan Terhadap Kades, Oknum Kejari Bintan dan Tanjungpinang Kena OTT
    Kamis, 29 April 2021 - 10:28:53 WIB
    Kasdim Kodim 0213/Nias Hadiri Syukuran Silaturahmi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved