Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tinggal menunggu waktu. Jika sudah dibuka, tidak hanya pengangguran yang bisa daftar tapi para pekerja dibolehkan daftar Kartu Prakerja. Pekerja yang diterima Kartu Prakerj">
Kamis, 28 Maret 2024  
 
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12

Rahmad | Nasional
Jumat, 12 Februari 2021 - 16:04:25 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM 
- Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tinggal menunggu waktu. Jika sudah dibuka, tidak hanya pengangguran yang bisa daftar tapi para pekerja dibolehkan daftar Kartu Prakerja. Pekerja yang diterima Kartu Prakerja akan mendapatkan BLT sebesar Rp3,55 juta.

Total BLT yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Kini para pekerja menaruh harapan bisa mengikuti Kartu Prakerja, sebab program BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.

"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya kepada Okezone.

Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.

"Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pasca pelatihan," ujarnya.

Dia menyebut, yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja, yaitu mereka yang bekerja sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, dan penerima bansos Kemensos.

"Tidak ada peraturan yang mengatur soal income atau gaji calon peserta. Yang bisa dikenai sanksi hukum adalah kalau mereka yang masuk dalam daftar terlarang (blacklist) mendaftar dengan memalsukan identitas," kata dia. ***

Sumber : cakaplah.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 16 November 2021 - 13:13:04 WIB
    Tren Kasus Covid-19 Menurun, Presiden Ingatkan Jajarannya Tetap Waspada
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:57:20 WIB
    Pemprov Riau Usulkan Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Soebrantas-Garuda Sakti Pakai APBN
    Rabu, 23 Desember 2020 - 10:59:15 WIB
    Plt. Wali Kota Hadiri Peringatan Hari Ibu ke -92 Tahun 2020 Tingkat Kota Cimahi
    Jumat, 26 Juni 2020 - 18:55:43 WIB
    Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Kampar, Dinas PM-PTSP Gelar FGD
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 10:49:43 WIB
    Komisi II : Sektor Perekonomian Adalah Aktor Utama Pendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
    Jumat, 14 Juli 2023 - 09:23:26 WIB
    Kadis PUTR Rohil Tinjau persiapan peresmian jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud
    Kamis, 25 Juni 2020 - 13:02:25 WIB
    Pembangunan Tol Sumatera Atau Tol Pekanbaru, Sumatra Barat
    Terima Kunjungan Kepala BPJT Pusat. Danang Parikesit Apresiasi Bupati Kampar
    Rabu, 08 September 2021 - 08:00:51 WIB
    Gubri Tinjau Empat Lokasi Vaksinisasi Merdeka Polda Riau
    Minggu, 07 Maret 2021 - 23:01:05 WIB
    363 Tersangka Narkoba di Riau di Tangkap Polisi
    Kamis, 01 April 2021 - 08:32:57 WIB
    Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
    Selasa, 05 Januari 2021 - 12:08:17 WIB
    Terima Uang dari Kontraktor Proyek SPAM, Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Khilaf
    Senin, 28 Desember 2020 - 16:12:21 WIB
    Jabar Dorong Permintaan Barang dan Jasa untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:23:57 WIB
    Gubernur Riau, Sambut Audensi Dirut PTPN V
    Senin, 16 Agustus 2021 - 18:06:56 WIB
    Olah Raga Teqball di Jabar Perlu Dukungan Pemerintah Provinsi
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:38:33 WIB
    Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved