Undang-Undang Anti Korupsi mengatur ancaman pidana mati khusus terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
">
Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Telaah Tinjauan Yuridis, Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19?

Rahmad | Nasional
Minggu, 07 Maret 2021 - 22:54:21 WIB


TERKAIT:
   
 
opini
TIRASKITA.COM -
Undang-Undang Anti Korupsi mengatur ancaman pidana mati khusus terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa dalam hal tindak pidana  korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Berdasarkan penjelasan resmi pasal ini, apakah yang dimaksud dengan “keadaan tertentu?" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana korupsi  dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan monoter.

Jadi ada empat keadaan tertentu yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap seseorang yang terbukti secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

1. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi

Bab II Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Ayat (2) Dalam hal tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Ayat 2: yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi (residevis korupsi) atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan monoter.

Dalam praktek belum pernah ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati berdasarkan putusan pengadilan meski ada wacana/diskursus perlunya pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana mati. Pertama keadaan tertentu yang menjadi dasar boleh tidaknya menjatuhkan pidana mati jarang terjadi. Sebagai contoh adalah korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana nasional.

2. Pasca Tsunami Aceh tahun 2004 hingga awal 2020, belum ada bencana yang oleh negara ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga sulit menjatuhkan hukuman mati

Meski negara atau pemerintah telah menetapkan Corona virus Decease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional melalui Keppres no.12 tahun 2020 tetapi Pasal 27 ayat (1) Perpu No.1 tahun 2020 (menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020) telah menegaskan bahwa dana-dana yang digunakan untuk menanggulangi virus corona bukan merupakan kerugian negara, secara normatif pidana mati tidak mungkin dijatuhkan.

Selain itu, terhadap perbuatan pelaku penyalahgunaan pengelolaan sumber dana bantuan bencana nasional bisa dijerat dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 'hanya' dapat dijatuhi pidana palin berat berupa pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, empat kategori keadaan tertentu yang menjadi syarat penjatuhan pidana mati justru ditempatkan di dalam penjelasan pasal dan bukan di batang tubuh. Tentunya penjelasan suatu pasal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sekalipun penjelasan suatu pasal adalah tafsir resmi pembentuk undang-undang, hakim dapat  saja berdalih tidak terikat dengan penjelasan tersebut sehingga hal itu dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Ketiga pidana mati hanya mungkin dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) selain pelanggaran terhadap pasal ini pidana mati tidak dapat dijatuhkan. Padahal delik dalam Pasal 2 ayat (1) lebih ringan dari pada delik dalam Pasal 3.

3. Menurut OC. Kaligis, Indonesia ini merupakan surga bagi para koruptor

Dengan sistem perekat bangsa, Pancasila dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga sebagai bangsa yang taat beragama dan menempatkan Ketuhanan di sila yang pertama, membuat pengadilan dan para algojo keadilan agak takut untuk membuat terobosan tentang perlu tidaknya hukuman Mati, berbeda sekali dengan negara Tiongkok.

*Mathius Utus Datang, SH., MH: Advokat dan Dewan Pertimbangan DPC Makassar 2020-2021


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Rabu, 20 Maret 2024 - 12:12:00 WIB
    Pemprov Bersama DPRD Riau Segera Sepakati 6 Ranperda Jadi Propemda 2024
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:42:05 WIB
    Sekda Kampar Serahkan Materi KUPA-PPAS Kepada Ketua DPRD Kampar
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:09:20 WIB
    Komisi V: Fasilitas Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Bandung Sudah Siap
    Jumat, 19 Maret 2021 - 07:27:49 WIB
    DPRD Jabar Apresiasi pengukuhan KPPI Jabar sebagai sarana Politik perempuan
    Senin, 10 Agustus 2020 - 09:31:48 WIB
    ADVERTORIAL
    HUT Riau Ke-63, Pemkab Inhil Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Secara Virtual
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:38:20 WIB
    KSP: Warga yang Meninggal Akibat Cuaca Ekstrem di Papua Karena Sakit, Bukan Kelaparan
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:26:13 WIB
    Bersama Rumah Ekonomi Desa, Mari kembalikan Jalur Distribusi HULU & HILIR Kepada UMKM
    Senin, 18 Desember 2023 - 16:49:03 WIB
    Peduli Kebersihan, Kodim 0620/Kab Cirebon Bersama Masyarakat Bangun SPAL
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:20:08 WIB
    Ridwan Kamil Terima Abiwaba Adara Bidang Kemanusiaan
    Selasa, 07 Juli 2020 - 13:03:11 WIB
    Pisah Sambut Direktur Politeknik Bengkalis
    Sabtu, 26 Desember 2020 - 01:36:42 WIB
    Personel Gabungan Patroli Skala Besar Amankan Malam Natal
    Senin, 24 Agustus 2020 - 17:17:58 WIB
    Masyarakat Desa Pulau Birandang Akan Laporkan PT. SPS ke Polda Riau
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:48:17 WIB
    Polres Siak Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kecamatan Sungai Apit
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:03:09 WIB
    Kapolres Sergai Hadiri Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021
    Rabu, 07 Juli 2021 - 12:14:36 WIB
    Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved