Jajaran kepolisian perlu segera mengantisipasi tren geng motor yang muncul belakangan ini, yang kerap konvoi hingga ratusan orang dengan mengacung acungan clurit dan senjata tajam lainnya serta menganiaya warga.">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
IPW Dukung Polri, Sikat Geng Motor yang Resahkan Warga

Rahmad | Nasional
Jumat, 12 Maret 2021 - 13:55:21 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Jajaran kepolisian perlu segera mengantisipasi tren geng motor yang muncul belakangan ini, yang kerap konvoi hingga ratusan orang dengan mengacung acungan clurit dan senjata tajam lainnya serta menganiaya warga.

Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), dalam dua minggu terakhir, dari 28 Feb hingga 12 Maret 2021, ada tujuh peristiwa geng motor yang menewaskan tiga orang dan sejumlah lainnya luka, termasuk anggota polisi yang luka luka dibacok anggota geng motor.

Peristiwa pertama, Muhammad Farhan Lubis, 17, tewas dibantai geng motor di Jalan Sisisngamangaraja, Medan Amplas, Sumut, Minggu (28/2) sekira pukul 02.00. Hari yang sama anggota geng motor Enjoi MBR 86 membacok anggota Polsek Metro Menteng Aiptu Dwi Handoko. Geng motor ini memiliki ratusan anggota. Masih hari yang sama, tukang parkir, Hendri menjadi korban pengeroyokan geng motor di Jalan Pasuketan Kota Cirebon, Jabar. Mereka juga memukuli orang orang yang memvideokan aksi brutal mereka.

Pada 1 Maret, satu tewas akibat bentrok antardua kelompok geng motor di Jalan Raya Padalarang–Purwakarta, Desa Nyalindung, Kabupaten Bandung Barat. Bentrok ini melibatkan dua kelompok geng motor, XTC dan Moonra. Pada 7 Maret, polisi menangkap lima anggota geng motor yang membunuh seorang pemuda di Jalan Raya Kampung Buwek Jaya, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Bekasi.

Pada 10 Maret, geng motor menyerang dan merusak kosa-kosan di Kabupaten Cianjur, Jabar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tapi salah satu motor penghuni kosan rusak akibat dibanting dan ditendang para pelaku. Sebelumnya, Polda Banten menangkap 10 dari 36 anggota geng motor All Star yang meresahkan warga Kota Serang Timur karena konvoi membawa senjata tajam. Aksi ini sempat mengejutkan warga karena massa konvoi sambil mengacung acungkan aneka senjata tajam, mulai dari golok, pedang, hingga celurit, mengancam warga, dan memblokir jalanan. Aksi ini sempat viral di media sosial. Jajaran Polda Banten lalu memburu anggota geng motor ini hingga ke rumahnya. Ratusan orang terdata, sejumlah senjata tajam dan sepeda motor tanpa surat disita. Sebanyak 10 orang ditahan dan dijadikan tersangka, yang lainnya diingatkan, jika berulah lagi akan ditahan.

Sikap tegas Polda Banten ini sepertinya patut dicontoh Polda Polda lain agar geng motor bisa terkendali dan tidak berbuat onar. Sikap jemput bola, antisipasi, dan deteksi dini bisa dilakukan bersama Polsek dan Polres, yang mendatangi rumah anak anak muda yang terindikasi sebagai anggota geng motor. Mereka diingatkan di depan orang tuanya, jika masih berbuat onar akan ditahan.

Sikap pembiaran terhadap geng motor harus disudahi. Polisi perlu jemput bola. Terutama menjelang bulan Ramdhan, biasanya geng motor ini suka berulah dan harus diantisipasi. Mereka tidak hanya membuat onar tapi juga melakukan tindakan kriminal, seperti merampok mini market, merampok pomp bensin, membegal orang di jalanan dan lainnya.

Untuk itu jajaran kepolisian perlu mengintensifkan patroli di malam hari untuk menindak tegas aksi geng motor. Biasanya anak anak di usia 15 hingga 21 tahun itu beraksi pukul 01.00 hingga 04.00. Dan kawasan rawan geng motor adalah Ibukota Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, dan Sulsel. (red)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:29:39 WIB
    Pengupahan Dihitung Berdasarkan Waktu dan Hasil
    Presiden: Dengan UU Cipta Kerja, Perusahaan Tak Bisa Lakukan PHK Sepihak
    Senin, 27 Juli 2020 - 16:35:12 WIB
    BUMD Banyak Bermasalah, Gubri Segera Copot Jajaran Direksi dan Komisaris
    Jumat, 28 Januari 2022 - 13:57:56 WIB
    Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura Akan Ciptakan Efek Gentar
    Jumat, 10 September 2021 - 22:39:29 WIB
    Hari Ini Danrem 063/SGJ Resmikan Pipanisasi Program Serbuan Ter Kodim 0615/Kng
    Selasa, 27 Juni 2023 - 12:18:49 WIB
    Ikut Kejurda Sepatu Roda Riau 2023, Atlet Meranti Raih 8 Medali
    Kamis, 05 November 2020 - 08:20:48 WIB
    Camat Ganteng Diduga Korupsi Jadi Tersangka
    Kamis, 16 Juli 2020 - 02:10:47 WIB
    SMA/SMK di Kota Sukabumi yang Telah Berstatus Zona Hijau
    Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Peserta Didik
    Kamis, 14 Januari 2021 - 16:17:25 WIB
    Pemkot Mulai Terapkan Sanki Bagi Pelanggar Aturan PPKM
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:18:05 WIB
    Gubernur Riau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2023
    Minggu, 30 Mei 2021 - 00:37:36 WIB
    Pelantikan Pegawai Ditunda, KPK Semakin Tak Menentu
    Rabu, 03 Juni 2020 - 14:26:04 WIB
    Pegawai Harus Semangat Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
    Bupati Kampar Pinta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Tahun Ini Kantor Disdukcapil Akan Dibangun
    Selasa, 09 Juni 2020 - 12:50:03 WIB
    Singgah di masjid Al-Kautsar , Bupati Kampar, Terasa Hilang Capek setelah seharian beraktifitas
    Senin, 28 September 2020 - 12:42:45 WIB
    Hakim AS Blokir Perintah Trump untuk Larang TikTok
    Senin, 01 Januari 2024 - 21:01:25 WIB
    Uniknya Cooling System Satlantas Polres Rohil Bersepeda Demi Sampaikan Pesan Pemilu Damai
    Rabu, 16 Juni 2021 - 06:10:57 WIB
    RUU KUHP Ada Pasal Karet Yang Dapat Mengebiri Hak Advocat ?
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved