Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu. ">
Rabu, 24 April 2024  
 
Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Rahmad | Nasional
Jumat, 12 Maret 2021 - 21:10:25 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat (12/3).

Argo menjelaskan, alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Didalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Argo menambahkan, dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," tutup Argo.(humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 01 Maret 2021 - 22:56:39 WIB
    Kapolsek Siak Hulu Telusuri Hot Spot yang Terpantau pada Aplikasi Dashboard Lancang Kuning
    Selasa, 17 Januari 2023 - 11:34:36 WIB
    Masuk Tahun Politik, Jokowi Minta Kepala Daerah Jaga Situasi Tetap Kondusif
    Senin, 09 Januari 2023 - 16:40:47 WIB
    Peletakan Batu Pertama Asrama Putri PPTQ Terpadu Ibadurrahman di Bengkalis, Gubernur Riau katakan Ha
    Selasa, 13 April 2021 - 21:29:02 WIB
    DPRD Jabar : Musrenbang 2022 Jawa Barat Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat
    Jumat, 31 Maret 2023 - 14:24:53 WIB
    Persit KCK Cab XXX Dim 0620/Kab Cirebon Adakan Ziarah Rombongan Ke TMP
    Jumat, 29 Mei 2020 - 21:02:58 WIB
    Korem 172/PWY Gelar On Air Dialog Interaktif Di RRI Jayapura
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:45:57 WIB
    Viral Isu Pemerintah Kenakan Pajak Sembako, Ini Jawaban Sri Mulyani
    Jumat, 24 September 2021 - 15:22:46 WIB
    Komandan Lanud S Sukani Hadiri Upacara Hari Agraria Dan Tata Ruang Tingkat Majalengka
    Senin, 23 Agustus 2021 - 12:51:23 WIB
    Vaksin Dokter Terawan Diproduksi PT Aivita Biomedika Indonesia
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:10:00 WIB
    I Love You Jokowi dari Pasar Doyo Baru Papua
    Kamis, 22 Juni 2023 - 12:54:20 WIB
    DPRD Jabar Terima Audiensi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Bahas Sepinya Peminat Sekolah Swasta
    Selasa, 28 Juli 2020 - 13:55:08 WIB
    Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemandu Wisata di Negeri Junjungan
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:52:22 WIB
    Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:29:58 WIB
    Sambut Ramadhan, Bupati Kasmarni Laksanakan Syukuran Dan Doa Bersama
    Minggu, 14 Maret 2021 - 00:26:11 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Meninjau Alat Inceration Hibah Pemprov Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved