Sekretaris pribadi Edhy Prabowo saat ini jadi sorotan. Ternyata sang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan fasilitas mewah untuk sekretaris cantiknya itu.
">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Edhy Prabowo Servis Sekretaris Pribadinya

Rahmad | Nasional
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:11:01 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM -- Sekretaris pribadi Edhy Prabowo saat ini jadi sorotan. Ternyata sang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan fasilitas mewah untuk sekretaris cantiknya itu.

Para sekretaris pribadinya itu mendapatkan apartemen, mobil dan lain sebagainya.

Fakta itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Kali ini pengadilan mendatangkan Anggia Putri Tesalonika Kloer.

Dia merupakan salah satu sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Dalam sidang kasus suap ekspor benur lobster itu, Anggia dihadirkan sebagai saksi terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Anggia pun blak-blakan apa saja yang dia terima dari Edhy Prabowo.

Pertama, Anggia mengaku telah disewakan sebuah apartemen mewah oleh Edhy.

Apartemen itu digunakan Anggia selama bekerja di Jakarta.

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado," kata Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Namun Anggia tak tahu menahu soal harga sewa apartemen yang ditempatinya itu.

Dia menambahkan fasilitas apartemen juga diterima 2 sespri wanita lain.

Mereka adalah Fidya Yusri dan Putri Elok.

Selain itu, Anggia mendapat mobil pribadi oleh Edhy.

Mobil yang digunakan adalah HRV.

STNK mobil itu atas nama Ainul Faqih.

Sebagai informasi, Ainul merupakan sespri istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi.

Anggia berujar mobil itu didapatnya pada awal bulan Oktober.

Tepatnya, saat dia baru pulih dari corona.

"Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum," jelasnya.

Pembiayaan dari suap benih lobster

Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.

Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.

Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.

Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.

Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.

"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.

Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.

PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

Diketahui, pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber : operanewsapp.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 12 Maret 2021 - 13:55:21 WIB
    IPW Dukung Polri, Sikat Geng Motor yang Resahkan Warga
    Kamis, 14 Januari 2021 - 12:27:58 WIB
    Tokoh Ulama Banten Apresiasi Pencalonan Komjen Listyo Jadi Kapolri
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 11:54:21 WIB
    Rakerwil I DPW MOI NTB, Sukses Digelar
    Jumat, 13 Januari 2023 - 08:17:15 WIB
    Komisi I Jabar Lakukan Kunjungan Kerja Ke kantor Dispusipda
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:15:21 WIB
    Bareskrim Polri dan BNN Bersinergi Upayakan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba
    Kamis, 24 Desember 2020 - 16:18:00 WIB
    Jabar Intens Matangkan Pembentukan Pusat Komando Ketahanan Pangan
    Jumat, 28 Mei 2021 - 12:14:18 WIB
    Bupati Bengkalis Sambagi Rumah Pahlawan Kesehatan di Mandau
    Senin, 06 September 2021 - 13:35:38 WIB
    Danlanud Maimun Saleh, Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT TNI AL
    Jumat, 19 Maret 2021 - 11:13:05 WIB
    Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi Online, Ini Sosok Cynthiara Alona
    Minggu, 21 November 2021 - 18:04:43 WIB
    Tak Kunjung Ada Ketegasan, Pemuda Melayu ini Desak Pimpinan Partai Golkar Pecat Anggota Dewan Pemala
    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:39:40 WIB
    Sambut Kunker Pangdam I/BB,
    Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi Paparkan Covid-19
    Kamis, 29 April 2021 - 07:36:32 WIB
    Disdagkoperin Gelar Sosialiasi Pelaksanaan Program BPUM Tahun 2021
    Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:03:21 WIB
    Wabup Sergai Tinjau Pembangunan Jalan di 4 titik lokasi 2 Kecamatan yang berbeda
    Senin, 10 Agustus 2020 - 12:28:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkab Kampar Jadikan Stanum Rumah Sakit Darurat bagi Pasien Covid-19
    Jumat, 28 Januari 2022 - 11:15:11 WIB
    Babinsa Koramil Waled laksanakan Karya Bakti
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved