Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.">
Selasa, 03 Oktober 2023  
 
Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!

rahmad | Nasional
Jumat, 09 April 2021 - 15:42:57 WIB


TERKAIT:
   
 
SOLO | TIRASKITA.COM - Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.

Dipantik oleh akun Twitter, @hrdbacot, yang menuliskan terkait kompensasi yang didapat ketika kontrak berakhir, cuitan pada 19 Maret 2021 terus menarik pembahasan.

"Udah pada tau gak kalau karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis dapat uang kompensasi?"

Hingga Rabu (07/04/2021) cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan memantik lebih dari 600 kali percakapan.

Mohammad Ikrar, Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, membenarkan karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi ketika PKWT telah berakhir.

"Benar," jelas Ikrar. Jika menilik Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

"Ketentuan terkait kompensasi secara tegas diatur di pasal 15 hingga 17. Dan bersifat wajib," lanjutnya.

Ketentuan kompensasi yang diberikan:

    Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT.
    Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.
    Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Lebih lanjut, dalam penjelasan Ikrar, jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Namun, jika masa kerja pekerja/buruh tak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan penghitungan.

    Masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ikrar menjelaskan ketentuan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 2 November silam.

"Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.
Dalam contohnya, Ikrar menerangkan, seseorang yang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan Desember 2020 akan mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya mulai November 2020.

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujarnya.

Perusahaan yang tak memberikan kompensasi bisa dikenakan sanksi administratif karena pemberian ini bersifat wajib.

Sanksinya dari teguran tertulis, meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Paling parah bisa dilakukan pembekuan kegiatan," terangnya.***

Sumber : kompas.tv




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  •  
     
     
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:16:29 WIB
    Edi Rusyandi Sapa Masyarakat Melalui Reses
    Senin, 31 Mei 2021 - 19:55:37 WIB
    Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat
    Minggu, 21 November 2021 - 11:45:54 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Kenduri Laut STM Nelayan Bersatu Sibolga - Tapanuli Tengah
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 12:03:57 WIB
    Jabar-Unpad Kolaborasi Bangun Rumah Sakit Pendidikan
    Senin, 20 September 2021 - 08:49:58 WIB
    Presiden Sampaikan Kontribusi Indonesia Hadapi Situasi Darurat Sektor Energi dan Iklim
    Kamis, 14 Januari 2021 - 22:59:38 WIB
    Mendadak, 1.000 Vaksin Covid-19 Tiba di Bengkalis
    Minggu, 09 Mei 2021 - 19:47:16 WIB
    Bersama Ketua DPR RI, Panglima TNI, Kapolri Tinjau Pos Penyekatan Merak-Bakauheni
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:38:59 WIB
    Jalan Lintas Timur Pekanbaru Hancur Akibat Truk ODOL
    Kamis, 09 September 2021 - 10:04:40 WIB
    Soal Kasus Penggelapan Rp3,7 Milyar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:36:35 WIB
    Wagubri Laksanakan Sholat Ghaib bersama Pengurus LLMB Riau
    Rabu, 11 Januari 2023 - 13:06:52 WIB
    Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:59:21 WIB
    Rapat Paripurna, DPRD Rohil Setujui RPJMD 2021-2026
    Selasa, 25 Februari 2020 - 18:49:38 WIB
    kunjungan Menteri LH Korea Selatan Cho Myung-Rae
    Bertemu Presiden Jokowi, Menteri LH Korsel Sampaikan Minat Korsel di Ibu Kota Baru
    Senin, 26 Juli 2021 - 12:22:56 WIB
    Wali Kota Bahas Aturan PPKM Level 4 dengan Forkopimda
    Kamis, 16 April 2020 - 16:53:03 WIB
    Pencegahan Virus Covid-19
    Sterilkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Publik Dengan Disinfektan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved