Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.">
Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!

rahmad | Nasional
Jumat, 09 April 2021 - 15:42:57 WIB


TERKAIT:
   
 
SOLO | TIRASKITA.COM - Topik bahasan terkait karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat uang kompensasi ketika masa kontraknya habis tengah ramai kembali di media sosial.

Dipantik oleh akun Twitter, @hrdbacot, yang menuliskan terkait kompensasi yang didapat ketika kontrak berakhir, cuitan pada 19 Maret 2021 terus menarik pembahasan.

"Udah pada tau gak kalau karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis dapat uang kompensasi?"

Hingga Rabu (07/04/2021) cuitan tersebut telah dibagikan lebih dari 3 ribu kali dan memantik lebih dari 600 kali percakapan.

Mohammad Ikrar, Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam konfirmasinya kepada Kompas.com, membenarkan karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi ketika PKWT telah berakhir.

"Benar," jelas Ikrar. Jika menilik Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

"Ketentuan terkait kompensasi secara tegas diatur di pasal 15 hingga 17. Dan bersifat wajib," lanjutnya.

Ketentuan kompensasi yang diberikan:

    Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT.
    Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan.
    Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Lebih lanjut, dalam penjelasan Ikrar, jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Namun, jika masa kerja pekerja/buruh tak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, kompensasi akan dihitung secara proporsional dengan penghitungan.

    Masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ikrar menjelaskan ketentuan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 2 November silam.

"Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," lanjutnya.
Dalam contohnya, Ikrar menerangkan, seseorang yang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan Desember 2020 akan mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya mulai November 2020.

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujarnya.

Perusahaan yang tak memberikan kompensasi bisa dikenakan sanksi administratif karena pemberian ini bersifat wajib.

Sanksinya dari teguran tertulis, meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Paling parah bisa dilakukan pembekuan kegiatan," terangnya.***

Sumber : kompas.tv




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Sabtu, 08 Juni 2024 - 23:18:42 WIB
    Anggota DPRD Jabar, Tingkatkan SDM Perda Pesantren Harus Memberikan Kontribusi
    Senin, 10 Januari 2022 - 12:46:47 WIB
    Instruksi Megawati: Turun ke Rakyat Demi Menang Pemilu 2024
    Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:43:53 WIB
    Kasus Kematian Brigadir J, 24 Orang Polisi Dicopot Lagi
    Kamis, 28 Mei 2020 - 23:11:15 WIB
    Wahyu Didakwa Terima Gratifikasi Sejumlah Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat
    Sabtu, 26 Februari 2022 - 08:35:47 WIB
    Bupati Tapteng Berikan Bantuan Awal Untuk Warga Tapian Nauli Yang Rumahnya Terbakar
    Kamis, 19 November 2020 - 19:00:03 WIB
    Hadiri Sosialisasi Mitigasi Gerakan Tanah, Walkot: Pentingnya Pemahaman Penanggulangan Bencana
    Minggu, 06 Maret 2022 - 11:40:53 WIB
    Presiden Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:42:25 WIB
    HARI LAHIR PANCASILA
    Jokowi : Pancasila Jadi Penggerak dan Pemersatu Bangsa Dalam Menghadapi Tantangan dan Ujian
    Selasa, 23 Mei 2023 - 14:28:42 WIB
    Pj Wali Kota Cimahi Pastikan Cakupan Vaksin SUB-PIN Polio
    Senin, 07 November 2022 - 13:23:42 WIB
    Nilai Kontrak Gedung Setpres dan Pendukung Istana IKN Rp1,35 T
    Selasa, 03 Mei 2022 - 11:03:12 WIB
    India Terkendala Minyak Goreng setelah Indonesia menghentikan ekspor serta Perang Ukraina
    Kamis, 24 September 2020 - 19:42:34 WIB
    DPW MOI Kaltim Dilantik, Gubernur Kaltim Berharap Perkuat Spirit Kebersamaan
    Jumat, 05 Februari 2021 - 17:24:54 WIB
    Bupati Sergai Hadiri Rapat Pertemuan Dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI
    Kamis, 04 Juli 2024 - 17:38:21 WIB
    Ineu Purwadewi Sundari Anggota DPRD Jabar, Menanggapi Jawaban Pj Gubernur
    Minggu, 10 November 2019 - 14:33:17 WIB
    Ketum PWI Atal Depari Apresiasi UKW MOI dengan PWI Jaya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved