Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa pada Jumat (9/4/2021).">
Jum'at, 29 09 2023  
 
Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK

rahmad | Nasional
Jumat, 09 April 2021 - 21:41:21 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa pada Jumat (9/4/2021).

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW (Andri Wibawa) swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat.

Ghufron mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 9 April 2021 sampai dengan 28 April 2021.

Adapun Aa Umbara Sutisna ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1.

"Sebagai tindakan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Ghufron.

Selain Aa Umbara dan Anaknya, sebelumnya KPK juga telah sudah menetapkan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara) dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

KPK telah terlebih dahulu menahan M Totoh Gunawan, sementara Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa saat itu tidak bisa hadir karena sakit.

Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ucap Marwata.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***

Sumber : kompas.com





comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  •  
     
     
    Rabu, 29 September 2021 - 15:30:42 WIB
    Personil Kodim 1007/Banjarmasin Ikuti Baksos Donor Darah Di Makorem 101/Ant
    Kamis, 25 Juni 2020 - 10:41:49 WIB
    Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang
    Minggu, 11 Juni 2023 - 21:03:42 WIB
    Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar kunker ke UPTD Perikanan Air Payau dan Laut Wilayah Selatan
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:18:54 WIB
    DPRD Minta Pemprov Jabar Prioritaskan Kesejahteraan Para Buruh
    Senin, 23 November 2020 - 16:34:18 WIB
    BNN Palopo Tangkap Oknum Bendahara & Kades Patila
    Minggu, 13 Juni 2021 - 14:45:37 WIB
    Pemkab Kampar ikuti Rapat Persiapan MTQ Provinsi Riau dan STQ Tingkat Nasional Tahun 2021
    Selasa, 28 Desember 2021 - 13:52:11 WIB
    Terima Penghargaan Dari Rumah Seni, Ini Harapan Gubri
    Rabu, 15 April 2020 - 12:38:07 WIB
    Wabah Virus Corona Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
    Jokowi Menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Mengenai Covid-19
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:12:17 WIB
    Sekda Kampar Sambut Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bengkalis Dan Rombongan.
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 16:22:12 WIB
    Peringati HDKD Ke 76, Lapas Garut Raih Penghargaan
    Senin, 17 Agustus 2020 - 10:38:02 WIB
    Bersama Muspika Dan Warga, Koramil 1603/Lohbener Kodim 0616/Indramayu, Laksanakan Gerakan Siliwangi
    Kamis, 07 November 2019 - 20:58:49 WIB
    RAKER BERSAMA KOMISI IV DPR RI, KKP JABARKAN PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN
    Senin, 28 Desember 2020 - 14:01:42 WIB
    Komandan Koramil 07/Alasa dan Babinsa Hadiri Pelatihan Pemberdayaan Pemenahan Tugas dan Fungsi BPD
    Kamis, 19 Mei 2022 - 14:09:37 WIB
    Selama Satu Dekade, Pemko Pekanbaru Miliki Prestasi di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan
    Jumat, 17 April 2020 - 22:47:05 WIB
    Dugaan Plagiat Aturan PSBB Dari Daerah Lain
    Diduga Copy Paste, Ada Aturan Mengatur Kereta Api Di Perwako PSBB Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved