Kamis, 25 April 2024  
 
Bukan memberantas malah melakukan
Penyidik KPK Dipecat

Admin | Nasional
Selasa, 01 Juni 2021 - 07:31:17 WIB

Stepanus menerima uang sejumlah total Rp1,3 miliar dari Syahrial.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA| Tiraskita.com - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju resmi menjadi tersangka terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Stepanus bersalah karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan lembaga antikorupsi.

Sekiranya, Stepanus menerima uang sejumlah total Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Syahrial memberikan suap itu dengan tujuan agar Stefanus tidak menaikan kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai ke penyidikan KPK.

“Menyatakan terperiksa bersalah, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B  dan C Undang-undang Dewas nomor 2  tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya, Senin (31/5/2021).

Kemudian KPK menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak terhormat bagi tersangka sebagai pegawai KPK.

Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menjadi perantara yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial.

Pertemuan awal mereka terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.

Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Rabu, 15 September 2021 - 18:16:10 WIB
    TNI AL Lanal Cirebon Hari Ini Kembali Laksanakan Serbuan Vaksinasi dan Donor Darah
    Jumat, 23 September 2022 - 09:34:00 WIB
    Pimpinan Dan Anggota Komisi lV Dan Anggota Komisi l DPRD JABAR, Menerima Audensi FKDO
    Selasa, 07 September 2021 - 11:08:59 WIB
    Ketua PKK Rohil Ny Sanimar Afrizal Resmikan Grand Opening Amor Beauty Dan SPA
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:15:36 WIB
    Wow! Istana Garuda di Ibu Kota Baru Bakal Punya Kebun Raya 100 Ha
    Sabtu, 01 Juli 2023 - 04:56:43 WIB
    Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Polda Riau Gelar Do'a Bersama Lintas Agama
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:29:27 WIB

    Selasa, 25 Januari 2022 - 07:56:20 WIB
    Danseskoau Tutup Orientasi Pengenalan Lembaga dan Resmikan Logo Pasis A-59
    Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:14:55 WIB
    Ombudsman wilayah Riau Adakan Sosialisasi Bersama Pemkab Rohil
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:37:57 WIB
    Komisi III DPRD Cimahi Lakukan Sidak ke TKP Meninggalnya Alysia Nur Azahra
    Rabu, 22 April 2020 - 22:08:59 WIB
    LAWAN COVID-19
    3 Orang Tenaga Medis Positif Covid-19
    Selasa, 09 November 2021 - 10:36:21 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Daerah Garut Utara
    Senin, 29 Juni 2020 - 14:39:35 WIB
    Danramil 07/Alasa Hadiri Giat KB Serentak di Namohalu Esiwa
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:00:53 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Berjalan Penuh Khidmad, Bupati Kampar Ikuti Penurunan Bendera Merah Putih Secata Virtual
    Selasa, 18 April 2023 - 18:40:10 WIB
    Tebar Kebaikan Dibulan Ramadhan, Kodim 0620/Kab Cirebon Bagi Takjil
    Rabu, 03 Mei 2023 - 09:34:57 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Upacara Hardiknas 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved