Sabtu, 27 April 2024  
 
Soal Hukuman Pinangki Dipangkas, Kejagung: Negara Sudah Untung Dapat Mobil BMW X-5

RL | Nasional
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:08:15 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kasus Pinangki Sirna Malasari tidak dibesar-besarkan. Kejagung justru menilai negara sudah mendapat untung karena mobil BMW X-5 Pinangki dirampas.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021). Ali awalnya mengatakan dia belum menerima salinan putusan PT DKI. Kemudian Ali mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki.

Wartawan yang sedang mewawancarai Ali kemudian menjelaskan bahwa putusan banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.

Menurut Ali, tidak ada yang membesar-besarkan kasus Pinangki kecuali wartawan sendiri. Ali juga menyebut kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Dia meminta publik juga memperhatikan tersangka korupsi lainnya dan tidak melulu menyoroti Pinangki.

Dia bahkan mengatakan putusan pengadilan sudah jelas. Negara, kata Ali, juga sudah mendapatkan mobil Pinangki yang dirampas.

"Sudah jelas kok putusan hakim ya kan, tersangka kita tunggu lah yang lain, ini tersangka malah banyak, itu satu kesatuan karena itu lima macam-macam, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali adalah mobil BMW X-5 Pinangki dimana dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, meminta jaksa merampas mobil itu. Hakim tingkat pertama saat itu menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, dimana salah satu uang TPPU itu digunakan membeli mobil BMW X-5 senilai Rp 1,753 miliar yang dibeli secara tunai namun beberapa tahap.

Diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, di tingkat banding PT DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.

 sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:43:35 WIB
    Tahun ini Akan Dibangun SMK Negeri di Bathin Solapan, Ini Kata Gubernur Syamsuar
    Jumat, 19 Maret 2021 - 13:41:05 WIB
    Lina Ruzhan Dukung Digitalisasi Sekolah
    Selasa, 01 Juni 2021 - 19:38:03 WIB
    Taufik Hidayat: Pancasila Harus di Amalkan Dalam Kehidupan Bernegara
    Kamis, 29 April 2021 - 07:18:05 WIB
    Komisi IV: Pengelolaan Jalan di Jabar Dapat Tiru Pemprov DKI
    Rabu, 06 Januari 2021 - 14:43:15 WIB
    704 Sampel Swab Diperiksa, Hasilnya 160 Positif
    Senin, 08 Januari 2024 - 10:11:03 WIB
    Komisi V Apresiasi Sistem Penanggulangan Gempa Sumedang
    Rabu, 23 Maret 2022 - 13:26:22 WIB
    Danlanud Sugiri Sukani Sambut Kunker Spers TNI AU
    Senin, 20 April 2020 - 21:48:38 WIB
    Anggaran Penanganan Covid-19
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Rakor Tata Cara Refocusing dan Realokasi APBD 2020
    Senin, 18 Mei 2020 - 08:47:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Catur Sugeng ; Sebanyak 500 hektar Kebun Jagung Antisipasi kekurangan pangan Dampak Covid-19.
    Rabu, 15 Maret 2023 - 16:38:42 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)
    Rabu, 13 Juli 2022 - 08:13:55 WIB
    Pj Wali Kota Ingatkan Bahwa Persoalan Sampah Harus Diatasi Bersama
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:00:28 WIB
    Zukri Jadi Bupati Pelalawan, Syafaruddin Poti Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
    Senin, 02 Mei 2022 - 15:28:14 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Laksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:39:32 WIB
    Wakil Ketua Komite II DPD RI Angkat Suara
    Senator Hasan Basri, Desak Pemerintah Indonesia Serius Sikapi Video ABK Yang Dibuang Ke Laut
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB
    Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved