Kamis, 01 Juni 2023  
 
Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!

RL | Nasional
Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro jelas melanggar aturan. Sebab, saat ia diangkat menjadi rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA), Ari sudah menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Tetapi, kemudian, ia berhenti dan diangkat kembali menjadi komisaris BUMN lainnya yakni Bank Rakyat Indonesia. Ia duduk sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam pasal 1 ayat 2, statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan penetapan kebijakan umum UI.

"Iya jelas melanggar (PP nomor 68 tahun 2013)," ujar Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, 28 Juni 2021 lalu.

Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi:

    "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."

Bivitri pun mengaku heran karena UI selaku institusi tak mematuhi peraturan tersebut. "Apalagi PP ini tentang statuta universitas. Ibaratnya ini anggaran dasar tapi karena status UI, maka bentuk konstitusinya PP," kata dia lagi.

Apakah ada sanksi bila UI selaku institusi telah melanggar PP tersebut?

1. Ari Kuncoro diminta untuk memilih salah satu jabatan dan tak merangkap

Menurut Bivitri, Ari selaku rektor sudah tak lagi memegang etika. Ia seharusnya memilih salah satu posisi dan mundur dari posisi tersebut.

"Selain itu, UI nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut (bahwa Ari sudah menduduki jabatan sebagai rektor)," kata dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintahnya sendiri juga tak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Bivitri juga menjelaskan bila PP dilanggar maka tidak ada sanksi.

Tetapi, tetap saja aturan dan etika akademik itu dijalankan saja," ungkapnya.  

2. Akademisi yang duduk di kursi pemerintahan dikhawatirkan bisa diintervensi

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan idealnya seorang akademisi tetap bersikap independen dan tidak ikut duduk di institusi pemerintahan. "Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah," ujarnya.

Tetapi, tren yang terjadi saat ini pemerintah sengaja memberikan jabatan sebagai hadiah kepada orang tertentu. "Tujuannya supaya bungkam," kata dia lagi.

3. Rangkap jabatan rektor UI jadi sorotan warganet
Sementara, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah terjadi sejak Senin kemarin. Salah satu yang bersuara adalah juru bicara Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin. Ia mempertanyakan apakah Wakil Komisaris Utama bukan posisi yang juga dilarang untuk dirangkap oleh seorang rektor.

Ada pula yang khawatir bila Ari tetap rangkap jabatan maka akan terjadi konflik kepentingan.

sumber:idntimes



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  • Mantap Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Ngajar Anak anak Mengaji
  • Pesan Pangdam IV/Diponegoro : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
  •  
     
     
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:04:29 WIB
    Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 09:34:30 WIB
    Perjuangan Rusmawati Sibarani Temui Bupati Tapteng Membuahkan Hasil, Bupati: Besok Rumahnya Saya Ban
    Rabu, 10 Juni 2020 - 10:33:59 WIB
    Komandan Korem 133/Nani Wartabone Resmi Pangkat Bintang
    Senin, 13 Juli 2020 - 10:18:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Satu Orang Warga Serdang Bedagai Asal Tebing Syahbandar Positif Covid-19
    Senin, 29 Agustus 2022 - 14:30:41 WIB
    KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan Parpol Pelita dan IBU
    Rabu, 22 Maret 2023 - 21:33:36 WIB
    Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
    Rabu, 19 Mei 2021 - 09:56:34 WIB
    Sekda Siap-Siap Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Penjelasan Kemendagri
    Jumat, 09 Juli 2021 - 17:43:46 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Dukung PPKM Kota Sibolga Melalui Imbangan PPKM Mikro Tapanuli Tengah
    Senin, 05 April 2021 - 11:24:00 WIB
    Bupati Kampar Serahkan 1 Unit Ambulan Bantuan Pemda Untuk Polres Kampar
    Rabu, 30 Maret 2022 - 10:29:43 WIB
    Peringati HUT TNI AU, Pangkalan Udara Sugiri Sukani Gelar Bakti Sosial
    Rabu, 14 April 2021 - 08:17:48 WIB
    Luhut Sebut KPK Super Sakti Tapi OTT Tidak Buat Orang Jadi Kapok
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:03:08 WIB
    Polda Banten Panen Ikan 1 Ton, Hasil Budidaya Sendiri dan Bagikan Ke Warga Terdampak Covid-19
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 12:41:56 WIB
    Kombes Edy Sumardi Kabag Humas Polda Banten Raih Penghargaan Dari Kadiv Humas Polri
    Kamis, 09 April 2020 - 15:29:39 WIB
    Pembebasan Napi Koruptor Bukan Usulan Dari Menkumham
    Jokowi Centre Nilai Pembebasan Napi Koruptor Bukan Usulan Yassona Laoly
    Sabtu, 13 November 2021 - 09:28:46 WIB
    Jum'at Barokah Ditkrimum Polda Riau Sasar Dua Panti, Satu Masjid dan Kaum Dhuafa Jalanan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved