Kamis, 25 April 2024  
 
Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang

RL | Nasional
Minggu, 04 Juli 2021 - 13:45:40 WIB

Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Rektor yang merangkap sebagai seorang komisaris perusahaan bukan hanya terjadi pada Ari Kuncoro di Universitas Indonesia (UI). Belakangan diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu juga merangkap komisaris diPT Vale Indonesia.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.

Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

"Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, (1/7).

Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.
Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.

"Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.

Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq, berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.

"Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.

Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas. Namun statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.

Berikut isi lengkap pasal dimaksud:

Rektor dilarang merangkap jabatan pada:

a. organ lain di lingkungan Unhas;

b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan
Tinggi lain;

c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
daerah;

d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau

e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

sumber:Liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:37:23 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kota Tangsel Dapat Sumbangan 1000 Paket Sembako dan Masker Dari Kemenkumham RI
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:08:11 WIB
    Polrestro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
    Senin, 07 November 2022 - 13:19:56 WIB
    Ahok : Saya Cuma Orang Nomor 5
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:25:06 WIB
    Ketua Yasarini Cabang Pengurus Lanud Sugiri Sukani Mengikuti Webinar
    Rabu, 06 Mei 2020 - 08:43:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSBB : Dewan Tuding Pemkot Pekanbaru Bohong Soal Bansos
    Selasa, 24 Maret 2020 - 19:18:18 WIB
    BEBERAPA WARGA NIAS MENJADI STATUS ORANG DALAM PEMANTUAN COVID-19
    31 Warga Nias Jadi ODP Covid-19
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:43:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pandemi Covid-19 Meningkat, Pemkab Kampar Rapat Koordinasi dengan Satgas Covid-19
    Kamis, 27 Februari 2020 - 09:49:29 WIB
    Dihadiri Oleh Gubernur Anies Baswedan
    MOI DKI Jakarta Akan Dilantik
    Selasa, 13 April 2021 - 20:22:09 WIB
    Panitia dan Peserta Seleksi Calon Anggota Polri T.A 2021 Tandatangani Pakta Integritas
    Rabu, 01 Juli 2020 - 10:53:54 WIB
    Terkait Penerimaan Siswa SMA Neg3 Siakhulu
    NAZARA : Minta Komite Sekolah Cari Solusi
    Rabu, 22 April 2020 - 19:39:02 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kuansing Mulai Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Terdampak Covid-19
    Jumat, 10 September 2021 - 11:22:08 WIB
    Merasa Dirugikan Milyaran Rupiah, Koperasi Sawit Karya Bhakti Akan Tuntut PT. Torganda
    Senin, 07 Februari 2022 - 08:02:54 WIB
    Pemkab Tapteng Bentuk Tim Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Beasiswa dan RTLH
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:33:47 WIB
    Tingkatkan Kualitas Pengamanan, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Gelar Pelatihan Bongkar Pasang Sen
    Rabu, 08 Januari 2020 - 15:31:53 WIB
    Diduga Langgar UU ITE, PMKRI Cab. Nias Laporkan Akun Fb Tolosokhi Halawa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved