Jum'at, 26 April 2024  
 
Yasonna : TKA Asing Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

RL | Nasional
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:51:34 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (21/7/2021).

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” kata Yasonna.

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

sumber:meranticenternews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:18:09 WIB
    Ronaldo Positif Covid-19, Terbang ke Italia Isolasi Diri di Turin
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:44:35 WIB
    Jokowi: Vaksin Corona Gratis untuk Semua Warga, Tidak Ada Kaitan Dengan BPJS
    Senin, 15 Maret 2021 - 10:48:27 WIB
    Jabar Terima Bantuan Kemanusiaan dari OJK
    Sabtu, 13 November 2021 - 10:23:33 WIB
    Dipatroli Tim TEMBAK Polres Kampar Tiap Malam, Kegiatan Balap Liar Jauh Berkurang
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:09:36 WIB
    Evaluasi Sementara, Pekanbaru Berada di PPKM Level IV
    Rabu, 24 Maret 2021 - 15:51:06 WIB
    Berikan Deviden Rp. 45,8 M DPRD Jabar Apresiasi PT. MUJ
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:13:49 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    TNI - POLRI Bersinergi Kawal Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Teritorial Koramil 03/Idanogawo
    Senin, 28 September 2020 - 12:40:15 WIB
    Jokowi: Kesembuhan Covid-19 RI Masih di Bawah Rata-rata Dunia
    Minggu, 14 Februari 2021 - 14:49:36 WIB
    Kapolri Jend.Listyo : Dukungan Ulama Sangat Penting Untuk Menjaga Kamtibmas
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:54:44 WIB
    Bupati Kampar Lantik 55 Pejabat Eselon III Dan IV
    Selasa, 12 Desember 2023 - 14:43:13 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Lakukan Karya Bersihkan Sampah dan Saluran Air
    Kamis, 14 Mei 2020 - 11:07:43 WIB
    Sri Mulyani Sebar Voucher Makan & Jalan-jalan Rp 25 T
    Selasa, 04 Mei 2021 - 16:08:17 WIB
    Cadangan Bantuan Bencana Dinsos Jabar Perlu Ditingkatkan
    Senin, 07 Februari 2022 - 12:11:58 WIB
    Achmad Ru'yat Harap Sosialisasi Raperda RTRW Bisa Jadi Solusi untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Kedep
    Rabu, 16 November 2022 - 19:01:27 WIB
    Simak Keuntungan Online Shop untuk Berjualan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved