Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Jadi Sorotan! Tentara Injak Kepala Warga, 2 Pejabat Penting TNI AU Kehilangan Tongkat Komando

RL | Nasional
Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:33:45 WIB

foto:merdeka.com
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Buntut penganiayaan di sebuah warung makan, di Jalan Raya Mandala, Merauke, Senin (27/7) lalu, sekira pukul 10.00 WITA. Kini dua pejabat tinggi di matra TNI Angkatan Udara terancam kehilangan komando.

Peristiwa itu melibatkan Serda D dan Prada V. Keduanya merupakan anggota TNI AU POM AU Lanud J.A Dimara Merauke.

Mereka kedapatan bersikap arogan terhadap seorang warga. Bahkan menginjak kepala pria yang diduga mengidap disabilitas tunawicara itu.

Dua Pimpinan Terancam Hilang Komando

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo berencana mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.

Rencana itu disampaikan oleh Kasau usai melakukan evaluasi terhadap insiden kekerasan. Melibatkan dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Dinilai Tanggung Jawab Pemimpin

Fadjar menegaskan, pergantian komando terhadap dua pemimpin itu merupakan bentuk pertanggungjawaban. Atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota yang sepatutnya dibina.

"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," terangnya.
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fadjar menambahkan, proses penanganan kasus akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Adapun proses hukum yang dijalani dua oknum TNI AU ini.

Saat ini masih memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ungkap Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada keduanya, Marsma Indan berharap seluruh pihak menuggu prosesnya berjalan. Sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," sambung Indan.

TNI AU Siap Bertanggung Jawab

Sementara Danlanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dalam konferensi pers kembali menyampaikan permohonan maafnya. Sekaligus siap bertanggung jawab terhadap korban.

Terkait kejadian di kota Merauke, tindakan anggota TNI AU dinilai berlebihan. Saat hendak mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di warung makan Padang kala itu.

"Kami akan bertanggung jawab apabila ada cedera, luka atau kerugian lainnya. Tentunya kita akan obati, kita akan rawat. Sekali lagi, saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Kami akan jadikan hal ini evaluasi," pungkasnya.

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 09 September 2021 - 18:10:47 WIB
    10 Media Online Digugat ke Pengadilan, SPRI Sebut Ancaman bagi Kebebasan Pers
    Kamis, 06 Januari 2022 - 10:55:47 WIB
    Memasuki Tahap Finishing, DPRD Jabar Harap Revitalisasi Situ Ciburuy Dapat Selesai Tepat Waktu
    Rabu, 07 Juni 2023 - 13:18:11 WIB
    Dandim 0319/Mentawai Sambut Danrem 032/Wirabraja dan Rombongan
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:12:07 WIB
    Walikota Pekanbaru Kembali Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
    Selasa, 28 Juli 2020 - 14:52:24 WIB
    Kesbangpol Kota Cimahi Apresiasi Aksi Peduli KKJN dan Forum Ormas Bagi Bagi Masker di Pemkot Cimahi
    Kamis, 28 Mei 2020 - 11:22:56 WIB
    Forkompimcam Alasa Hadiri Pembagian BLT di Desa Banua Sibohou II
    Rabu, 13 Juli 2022 - 08:04:07 WIB
    Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
    Minggu, 25 Desember 2022 - 14:23:58 WIB
    Gabungan Dari Polres Rokan Hilir, TNI, Satpol PP Di Terjunkan Untuk PAM Ibadah Malam Natal Di 168 Ge
    Kamis, 25 Maret 2021 - 11:06:49 WIB
    Rencana Pembangunan 2 Icon Penting di Kota Dumai, PT Pelindo I Siap Mendukung
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:30:14 WIB
    Desa Buruk Bakul dapat BKK 190 Juta Rupiah dari Gubernur Riau
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:35:21 WIB
    Sekda Siak Berharap Pengumpulan Zakat di Tualang Meningkat
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:37:24 WIB
    Pengukuhan Pengurus PW Muhammadiyah Riau 2022-2027
    Selasa, 13 April 2021 - 21:40:23 WIB
    Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah
    Kamis, 25 November 2021 - 08:39:24 WIB
    Gubri: Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas Utama di Tengah Pandemi COVID-19
    Rabu, 29 November 2023 - 08:46:46 WIB
    Ganjar Mahfud Punya Program Konkret Soal Keberlanjutan Lingkungan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved