Jum'at, 29 Maret 2024  
 
600 Orang Akan Jadi Calon Taruna di Kementumham
Poltekip dan Poltekim Kemenkumham Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya

Riswan L | Nasional
Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:30:23 WIB

Taruna Poltekip Dan Poltekim Kemenkumham.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka kesempatan bagi WNI untuk menjadi calon taruna/taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau Poltekip dan Politeknik Imigrasi, Poltekim. Pendaftaran online dibuka mulai 9 April sampai 30 April 2019.

Selain untuk lulusan SLTA sederajat, pendaftaran juga boleh diikuti oleh pegawai Kemenkumham yang sudah diangkat jadi PNS.

Kemenkumham membuka kuota sebanyak 600 taruna/taruni untuk formasi umum dengan rincian Poltekip 300 kursi dan Poltekim 300 kursi. Berikut persyaratan bagi formasi umum yang harus dipenuhi:
1.Warga Negara Republik Indonesia
2.Pria/Wanita
3.Pendidikan SLTA sederajat
4.Usia pada tanggal 1 April 2019 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)
5.Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
6.Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna
7.Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat
8.Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
9.Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
10.Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
11.Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik ImigrasI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
12.Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni
13.Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain


Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham, selain harus memenuhi persyaratan diatas juga harus memenuhi syarat:
1.Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
2.Umur pada 1 April 2019 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir
3.Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja
4.PPKP tahun 2017 dan PPKP tahun 2018 minimal bernilai baik dan seluruh komponen /unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2019 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG)
5.Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di Politeknik Imigrasi (Poltekim)).

Kemenkumham memberlakukan sistem gugur dalam seleksi penerimaan ini. Beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui, meliputi :
a.seleksi administrasi
b.seleksi kompetensi dasar (SKD)
c.seleksi lanjutan yang terdiri atas seleksi kesehatan, kesamaptaan, tulis dan wawancara psikotes
d.terakhir dilakukan seleksi wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 09 Mei 2023 - 11:00:08 WIB
    Koramil 0620-19/Arjawinangun Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Jagung Manis
    Selasa, 31 Desember 2019 - 22:00:26 WIB
    MV. SUN PRINCESS TUTUP RANGKAIAN KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI TANJUNG EMAS TAHUN 2019
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:00:41 WIB
    Pemerintah Gandeng 11 Aplikasi Layanan Kesehatan Online Gratis Bagi Pasien Isoman
    Selasa, 30 Mei 2023 - 17:23:22 WIB
    Wagub Riau Sambut Kunjungan Audiensi Himapeka Waradipa
    Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:49:23 WIB
    DPRD Jabar Terima Studi Banding Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalbar
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:54:02 WIB
    Jum'at Berkah, Koramil 0620-13/Sumber, Indahnya Berbagi
    Jumat, 21 Februari 2020 - 11:44:00 WIB
    KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
    36 Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan KPK
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:38:48 WIB
    Jadi Saksi Nikah, Yusri Berikan Nasehat Perkawinan
    Senin, 26 Desember 2022 - 09:12:04 WIB
    Anggota Banggar DPRD Jabar Lakukan Kunjungan Study Komparasi di Sekretariat Daerah Cilacap
    Rabu, 20 Mei 2020 - 11:48:30 WIB
    Mendengarkan Penjelasan DPR Dan Keterangan Presiden
    MK Panggil Jokowi Rabu Depan Untuk Hadir Dalam Sidang Gugatan Perppu Covid-19
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:16:49 WIB
    Ridwan Kamil Beri Penghargaan kepada Ketua Rukun Warga Berprestasi di Jabar
    Minggu, 16 Februari 2020 - 14:21:23 WIB
    Perdagangan Harimau Sumatera
    Polda Riau Mengukap Kasus Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera Di Indragiri Hulu
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 20:46:34 WIB
    Lina Ruzhan Dorong UMKM Jabar Terus Berkarya di Tengah Pandemi
    Jumat, 19 Juni 2020 - 20:16:28 WIB
    Kasus Proyek Media Luar Ruangan
    Usut Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri, Jaksa Periksa PT Mimbar Production
    Selasa, 06 Juni 2023 - 11:43:17 WIB
    Gubernur Riau Terima Audiensi Plt Kanwil DJPb Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved