Rabu, 24 April 2024  
 
Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham

RL | Nasional
Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB

TOMMY Soeharto
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TIRASKITA.COM - TOMMY Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.

Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis.

Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui.

Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut dan dikabulkan.

“Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Menkumham mengajukan banding tapi kandas.

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 01 Mei 2020 - 22:33:31 WIB
    PROTES KERAS TERHADAP KAJARI TOBASA
    Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, Arsit Minta Kajari Tobasa Untuk Diberhentikan
    Selasa, 05 Maret 2024 - 15:38:47 WIB
    Dugaan Korupsi Berjamaah di Pemko Surabaya, Tidak Tersentuh Hukum
    Senin, 25 Maret 2024 - 19:14:19 WIB
    Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
    Kamis, 25 Mei 2023 - 12:31:16 WIB
    Penilaian kinerja Kab/Kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting
    Senin, 28 Agustus 2023 - 07:37:34 WIB
    Kunker ke Kuansing, Gubernur Riau Syamsuar Resmikan Surau Tanjung Kinali
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:56:27 WIB
    Gubernur dan Majelis Guru se-Riau Salat Hajat Minta Wabah COVID-19 Berakhir
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:47:17 WIB
    Pangdam IV Melantik Pejabat Baru di Lingkungan Kodam IV/Diponegoro
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:30:01 WIB
    Kapolda Banten Jalin Kerjasama dengan Kemenag
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:02:23 WIB
    Pemko Pekanbaru Terima Dua Apresiasi dari KPK
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:53:55 WIB
    Ridwan Kamil: PPKM Hampir Sama dengan PSBB Proporsional di Jabar
    Selasa, 04 April 2023 - 11:36:07 WIB
    Kasmarni : Semoga Rumah Sakit di Pulau Rupat Segera Terealisasi
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 22:22:24 WIB
    Dengan Hati Bersih, Tulus dan Ikhlas Kami Siap Menjaga Ibu Pertiwi
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:29:22 WIB
    Komisi II Sebut Sejumlah Faktor Penyebab Belum Optimalnya Potensi Kelautan dan Perikanan Jabar
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:18:36 WIB
    Penuhi Undangan Silaturahmi, Gubri Kunjungi Rumah Tokoh Tionghoa
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:42:42 WIB
    Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved