Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pemerintah Akan Tindak Tegas Praktik Pinjaman Online Ilegal

RL | Nasional
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:35:18 WIB

Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat yang membahas mengenai pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10/2021) siang. Dalam pertemuan tersebut, Presiden secara tegas menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat tersebut.

“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas / dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Menkominfo.

Menkominfo menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegasnya.

Menkominfo mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya.

Tak hanya OJK dan Kemkominfo, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.

“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar. Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkasnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 04 Juni 2023 - 12:35:21 WIB
    Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:13:01 WIB
    DPRD Jabar Berikan 66 Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2020
    Sabtu, 11 September 2021 - 13:40:03 WIB
    Pangdam III/Slw Lakukan Silaturahmi & Tinjau Vaksinasi Di Ponpes Miftahul Huda
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 16:43:35 WIB
    ODP di Riau Mencapai 4.434 Orang, Alat Rapid Test Corona Belum Tersedia
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:02:29 WIB
    Kapolda Resmikan Aplikasi BSR Polda Riau
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:32:57 WIB
    Makanan Penambah Imunitas untuk Cegah Corona
    Rabu, 07 April 2021 - 21:02:20 WIB
    Kunjungi Natuna, Panglima TNI dan Kapolri tinjau pelaksanaan Vaksinasi
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:01:24 WIB
    Pasukan Raider Gagalkan Upaya Penyerangan Bandara Bilorai oleh KKSB
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:30:41 WIB
    Mahfud MD Memberikan Apresiasi Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Aksi P4GN
    BNN – Kemenko Polhukam Bahas Rencana Aksi P4GN
    Minggu, 05 September 2021 - 08:58:34 WIB
    Taruna AAL Angkatan LXVIII Dapat Pembekalan Dari Danpasmar 3
    Kamis, 28 April 2022 - 18:58:07 WIB
    Jelang Lebaran, Plt. Walkot Cimahi Sidak Pasar Tradisional dan Modern
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:53:58 WIB
    Apindo Jatim Akan Gugat UMK 2022, Tak Semua Perusahaan Mampu Membayar Kenaikan Upah
    Jumat, 17 Juli 2020 - 22:05:50 WIB
    Pia Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S. Sukani Majalengka, Ikuti Kegiatan Pembagian Masker Untuk Masya
    Kamis, 04 November 2021 - 17:04:02 WIB
    DPW PPP Sumut Silaturahmi Dengan Bupati Tapteng
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 09:13:50 WIB
    Setelah Menang, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH, Dua Pamong Depokrejo Kembali Bekerja
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved