Sabtu, 27 April 2024  
 
Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa
KPK Beri Arahan Bagi Kepala Daerah Cegah Korupsi PBJ Penanganan Covid-19

Riswan L | Nasional
Rabu, 08 April 2020 - 18:38:38 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.



TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pengadaan barang dan jasa, terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/WaliKota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 8 April 2020.

Arahan tersebut disampaikan KPK, dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah, untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19, mengalami kenaikan signifikan, karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas.

Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).  

"PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut," jelas Firli.

Firli menambahkan dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KPK menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," tegas Firli.

KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya, adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

"Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19," pungkas Firli.

Informasi tambahan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.***


Sumber : Oktimes.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 16 Juni 2021 - 14:14:16 WIB
    Aktivis GAMARI Datangi Polda Riau Terkait Video Preman Caci Maki Tentara Dengan Kata-kata Kotor
    Selasa, 15 Februari 2022 - 10:23:37 WIB
    Dirjen PRL KKP : Kelestarian Ruang Laut di Pulau Rupat Harus Dijaga
    Senin, 21 November 2022 - 21:11:59 WIB
    Mutasi jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru
    Selasa, 21 September 2021 - 16:42:20 WIB
    Secara Serentak Akabri 1998 Gelar Vaksinasi Massal Dan Bakti Sosial
    Jumat, 19 Maret 2021 - 11:01:13 WIB
    Hotman Paris Rogoh Kocek Fantastis Demi Hadiahi Sang Putri
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:42:56 WIB
    PDI Perjuangan Hormati Proses Hukum KPK, Hukum Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
    Jumat, 21 Juli 2023 - 12:04:08 WIB
    Kunjungi KCD Pendidikan Wilayah III Komisi V Bahas Evaluasi PPDB
    Jumat, 30 Juli 2021 - 12:24:29 WIB
    Gelar Kegiatan "Serbuan Masker", Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kampar Bagikan Ribuan Masker
    Senin, 06 September 2021 - 13:35:38 WIB
    Danlanud Maimun Saleh, Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT TNI AL
    Jumat, 21 Januari 2022 - 10:21:34 WIB
    Tim Futsal Koramil 0620-19/AWN Adakan Sparing Partner
    Rabu, 02 Desember 2020 - 20:03:45 WIB
    Gubernur Sebut Empat Lembaga Awasi Penggunaan Pinjaman Dana PEN di Jabar
    Selasa, 15 Desember 2020 - 23:07:59 WIB
    Plt. Wali Kota Resmikan Gerai Produk UMKM Kelurahan Cibeureum
    Kamis, 04 November 2021 - 13:18:18 WIB
    Penyelamatan Sungai Bangko Rohil perlu Komitmen Bersama
    Selasa, 17 Desember 2019 - 17:57:40 WIB
    ASN Riau Belum Disiplin
    Akibat Tidak Disiplin, Ratusan ASN Dijemur
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:13:25 WIB
    Enam Ranperda diusulkan Pemerintah Provinsi ke DPRD Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved