Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Bersiap! Ini Dia Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

RL | Nasional
Kamis, 30 Desember 2021 - 21:23:03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.265 triliun.

Di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan berupaya mengejar target tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya, adalah dengan menaikkan tarif sejumlah pos perpajakan.

Deretan kenaikan tarif perpajakan antara lain tarif cukai rokok, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga tarif pajak penghasilan (PPh). Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.


Berikut deretan tarif pajak yang akan naik pada tahun depan:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah memastikan akan menambah satu lapisan dalam komponen tarif PPh. Dalam lapisan tersebut, besaran tarif PPh mencapai 35% yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan ini tentu akan berpengaruh pada masyarakat kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, kaum 'tajir meiintir' ini hanya dikenakan pajak sebesar 30%.

Adapun batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Kenaikan pada lapisan pertama, secara tidak langsung ikut mengubah bracket kedua yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif yang diterapkan mencapai 15%.

Adapun bracket ketiga tidak berubah yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25%. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 30%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN pada tahun depan telah diputuskan naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan akan mulai dilakukan pada April 2022, dan pada 2023 kembali dikerek menjadi 12% dengan pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah telah memastikan tidak memungut PPN sejumlah barang dan jasa yang dianggap dibutuhkan masyarakat. Misalnya, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan sosial.

3. Tarif Cukai Rokok

Adapun tarif hasil cukai tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan kembali naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12%, terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai tentu akan membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus merangkak naik. Harga satu bungkus rokok tertinggi diperkirakan bisa mencapai Rp 40 ribu.

Sumber:cnbc


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 15 Juli 2021 - 17:17:04 WIB
    Gardanis Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Mikro
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:41:52 WIB
    Sikapi Situasi Pasca UU Omnibuslaw Ciptaker Disahkan
    Ini Pernyataan Sikap Forum Pembauran Kebangsaan Riau
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:22:26 WIB
    Berhasil Manfaatkan Potensi Desa, Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Desa Alam Endah
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:14:37 WIB
    Jabar Siap Kembangkan Inovasi dan Teknologi Pertanian
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:13:16 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Gudang Vaksin Covid-19
    Senin, 09 Maret 2020 - 14:23:43 WIB
    Launching aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nasional
    Panglima TNI dan Kapolri Lauching Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Menjadi Aplikasi Nusantara
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:45:00 WIB
    BKPP Kabupaten Bengkalis Keluarkan Surat Pelaksanaan SKB
    Kamis, 30 September 2021 - 10:43:47 WIB
    Sergai Gelar Rakor Penanganan Covid-19, Bupati: “Kerja Keras dan Sinergitas Tidak Akan Mengkhianat
    Selasa, 23 Februari 2021 - 12:38:38 WIB
    Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal
    Senin, 18 Mei 2020 - 00:45:43 WIB
    DIDUGA TERIMA UANG RP. 7 MILYAR
    Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018
    Kamis, 12 Maret 2020 - 14:16:11 WIB
    KPU Mengadakan Audiensi Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Ikatan Wartwan Online
    KPU Provinsi Lampung siap menjalin Sinergitas dengan IWO
    Sabtu, 13 Februari 2021 - 18:12:03 WIB
    Sejumlah Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Disparpora TA 2020 Kabupaten Bengkalis diduga Asal Jadi
    Rabu, 12 Februari 2020 - 16:04:47 WIB
    Arisman Hulu Terpilih Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Alasa
    Jumat, 08 April 2022 - 11:18:46 WIB
    Wawako Ingatkan Pejabat Pemko Tak Lakukan Pungli
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 10:28:12 WIB
    TNI AD Kebut Bangun Huntara, Hari ini 77 Unit Huntara, Siap
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved