Jum'at, 26 April 2024  
 
Jadi Buron 8 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap

RL | Nasional
Jumat, 07 Januari 2022 - 14:28:26 WIB

ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Medan, Tiraskita.com - Kejati Sumut menangkap tersangka kasus korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Asahan. Tersangka yakni FSN telah 8 tahun menjadi buronan di salah satu rumah yang disewanya di Medan, pada pukul 21.00 WIB, Kamis (6/1) malam.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan, dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi serta selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (7/1).

Yos menjelaskan, FSN merupakan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.

Anggaran itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013 dengan pagu senilai Rp690.800.000. Pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya. FSN adalah direktur pada perusahaan tersebut. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, diperoleh kerugian negara mencapai Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelang dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelas Yos.

Terkait dengan perkara itu, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani hukuman yakni B, dan S. Lalu, satu tersangka meninggal dunia (S), dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil ditangkap.

Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang. Kemudian, dua tahun terakhir bekerja sebagai sopir ojek online di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Yos.

sumbe:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 28 Maret 2021 - 16:49:24 WIB
    Pasca Bom Bunuh Diri Di Sulsel
    Kapolda Banten Instruksikan Jajaran Untuk Lebih Tingkatkan Pengamanan
    Senin, 29 Juni 2020 - 08:51:02 WIB
    Berkomitmen Berantasan Narkoba
    AKBP Indra Wijatmiko Janjikan Umroh Gratis Untuk Penangkap Narkoba 2 Kg
    Rabu, 24 Februari 2021 - 12:00:05 WIB
    Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sertijab Kabag Sumda Polres Kampar
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:36:41 WIB
    Voucher Kartu Internet Telkomsel Kosong
    Kartu Voucher Paket Data Telkomsel Kosong, Konsumen Kecewa
    Kamis, 23 September 2021 - 23:19:55 WIB
    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berikan Bansos Pada Pedagang Kaki Lima Dimasa PPKM
    Selasa, 22 September 2020 - 15:07:26 WIB
    Sertijab Sekwan Kota Cimahi
    Kamis, 14 April 2022 - 17:00:49 WIB
    Aksi Sosial Lanal Cirebon Di Bulan Ramadhan
    Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:56:36 WIB
    Pelatihan Rangka Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Covid -19 di Kota Cimahi
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:22:39 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sambut Idul Fitri, Club Trail Tekat Kuok Bagi-bagi Sembako dan Masker
    Kamis, 13 Februari 2020 - 18:11:01 WIB
    Temui Menko Mahfud Md, PGI Bahas Sulitnya Izin Mendirikan Gereja
    Selasa, 07 November 2023 - 17:57:19 WIB
    Peningkatan Adaptasi Pada Perubahan Iklim, Pemkot Cimahi Mengedukasi Kampung Iklim
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:46:14 WIB
    Kunjungi Warga Positif Rapid PCR, Bhabinkamtibmas Jatake Polsek Jatiuwung, Lakukan Colling System da
    Sabtu, 27 November 2021 - 11:10:28 WIB
    Analisis Metode Pelaksanaan Pembelajaran Tematik Di Sd Inpres 0127 Sibuhuan Julu Saat Pandemi Covid
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:19:02 WIB
    Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!
    Sabtu, 03 April 2021 - 08:06:03 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias dan Babinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Paskah Jumat Agung
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved